GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Kementerian Imipas telah menonaktifkan Kepala Rutan Narkoba Salemba dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil menyusul kaburnya tahanan kasus narkoba, Murtala, beserta sejumlah narapidana lainnya. Kini, pihak Kementerian telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk posisi Karutan Narkoba Salemba.

“Saat ini sudah ada Plt untuk Kepala Rutan Narkoba dan KPLP,” ujar Agus kepada media pada Kamis (14/11/2024).

Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah Kepala Lapas Salemba juga memiliki tanggung jawab terkait pelarian Murtala dan kawan-kawan. “Masih kami dalami apakah tanggung jawab ini juga melibatkan Kalapas Salemba,” jelas Agus.

Sebagai informasi, dalam peraturan, lapas dan rutan memiliki peran berbeda. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lapas adalah tempat bagi narapidana menjalani pembinaan, sedangkan rutan adalah tempat bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan selama proses penyidikan hingga persidangan.

“Kami akan mengevaluasi dan menginvestigasi kasus ini. Jika ada indikasi kelalaian, tentu akan ada konsekuensi penggantian pejabat yang bersangkutan,” tambah Agus.

Insiden pelarian ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 07.50 WIB, ketika serah terima jaga sedang berlangsung antara petugas malam dan petugas pagi. Setelah apel, petugas rutan melakukan pengecekan kamar dan menemukan salah satu kamar terkunci dari dalam. Saat pintu berhasil didobrak, terali besi dekat kamar mandi ditemukan dalam kondisi terpotong. Di tempat kejadian, petugas hanya menemukan sandal, pakaian, dan topi tanpa alat yang digunakan untuk memotong terali.

Pelarian para tahanan dilakukan melalui gorong-gorong yang diduga digunakan sebagai jalur pelarian dengan bantuan alat tertentu. Hingga kini, pengejaran terhadap Murtala dan enam tahanan lainnya, yaitu Meri Janwar, Maulana, Wahyudin, Annas Alkarim, Agus Salim, dan Jamaludin, masih terus dilakukan.

Sumber: detik.com

Redaksi

Exit mobile version