GazanaPublika.com – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian uang makan bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam aturan tersebut, uang makan diberikan berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi PNS setiap bulannya, dengan nominal berbeda sesuai golongan:

• Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari. Jika hadir penuh dalam satu bulan (22 hari kerja), totalnya mencapai Rp 770.000.

• Golongan III: Rp 37.000 per hari, atau maksimal Rp 814.000 per bulan dengan kehadiran penuh.

• Golongan IV: Rp 41.000 per hari, dengan potensi penerimaan hingga Rp 902.000 jika hadir penuh.

Sistem ini diharapkan mendorong kedisiplinan dan meningkatkan akuntabilitas kehadiran PNS. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan distribusi anggaran sesuai produktivitas pegawai.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian uang makan hanya diberikan kepada PNS yang hadir secara fisik di kantor, sehingga pegawai yang bekerja dari rumah atau dalam kondisi tertentu tidak mendapatkan tunjangan ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan bagi PNS yang menunjukkan kinerja dan disiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Aturan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan tepat sasaran, sekaligus mencerminkan penghargaan terhadap kerja keras aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.

Redaksi

Exit mobile version