Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Nasional Selasa, 21 Januari 2025 20:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: dok. Timesindonesia.co.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (21/1/2025) dikutip dari antaranews.com. 

SE ini mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan sesuai dengan kalender pemerintah terkait awal Ramadhan, Idul Fitri, serta libur dan cuti bersama.

Advertisement

Rincian Pembelajaran Ramadhan 2025

• Pembelajaran Mandiri
Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, peserta didik akan melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penugasan dari sekolah atau satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

• Pembelajaran di Sekolah
Pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan pada 6-25 Maret 2025. Selain kegiatan akademik, peserta didik juga dianjurkan untuk mengikuti aktivitas yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Bagi peserta didik Muslim, dianjurkan melaksanakan kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim diharapkan mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

• Libur Idul Fitri
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Selama libur ini, peserta didik diimbau untuk melaksanakan silaturahmi guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

BACA JUGA:  Prabowo Sindir Pihak Keluhkan Beras Mahal: "Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri, Kami Siapkan Lahannya"

• Kembali ke Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dilanjutkan pada 9 April 2025.

Arahan bagi Pemangku Kepentingan
SEB ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kementerian Agama, dan orang tua:

• Pemerintah daerah diminta menyusun pedoman pembelajaran selama Ramadhan untuk sekolah.

• Kakanwil Kemenag diminta menyusun pedoman serupa untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

• Orang tua diimbau mendampingi dan membimbing peserta didik selama pembelajaran mandiri serta mendorong pelaksanaan ibadah.

Penerbitan SEB ini diharapkan mampu menciptakan pembelajaran yang tidak hanya akademik, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan peserta didik selama bulan suci Ramadhan.

Advertisement

Pemerintah
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Nasional

Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

Berita Utama

Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

BERITA TERBARU

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.