GazanaPublika.com, Jakarta – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, keraguan tersebut diungkapkan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, mantan pengajar Universitas Mataram, yang mempertanyakan validitas ijazah Jokowi sebagai alumnus Universitas Gadjah Mada. Isu yang terus bergulir ini memantik diskusi luas di ruang publik dan mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum konstitusi Mahfud MD.
Dalam acara podcast Terus Terang pada Rabu (16/4/2025), Mahfud MD mengemukakan pendapat hukumnya mengenai hak warga negara untuk memverifikasi dokumen pendidikan pejabat publik. Menurutnya, permintaan klarifikasi ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.
“Secara hukum, masyarakat memiliki hak dasar untuk memverifikasi keabsahan dokumen publik. UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum yang kuat untuk hal ini,” papar Mahfud.
Namun demikian, mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa validitas kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan selama masa pemerintahan Jokowi tidak akan terpengaruh oleh polemik ini.
Mahfud menjelaskan secara rinci perbedaan antara syarat pencalonan dengan legitimasi keputusan presiden. “Masalah dokumen pendaftaran adalah persoalan administratif yang terpisah dari legitimasi keputusan presiden. Dalam hukum tata negara dikenal asas kepastian hukum yang melindungi produk hukum yang telah dibuat,” jelasnya.
Untuk memperkuat argumennya, Mahfud mengajukan contoh historis dari era Presiden Soekarno. “Ketika Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan, tindakan itu bertentangan dengan hukum kolonial Belanda yang diakui PBB. Namun karena mendapat dukungan rakyat, maka dianggap sah secara hukum,” urainya.
Sebelumnya, Jokowi telah memberikan penjelasan langsung dengan menunjukkan dokumen asli ijazahnya kepada awak media, meski dengan pembatasan untuk tidak memfotonya. Mantan presiden ini juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar.
Polemik yang terjadi di tengah situasi politik pasca-kepemimpinan Jokowi ini, menurut Mahfud, tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar hukum. “Tanpa putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu, semua kebijakan dan status konstitusional Jokowi sebagai mantan presiden tetap sah,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem verifikasi yang ketat untuk dokumen pejabat publik sekaligus menunjukkan nuansa kompleks dalam penilaian legitimasi kepemimpinan secara hukum. Mahfud menekankan bahwa mekanisme hukum yang ada sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan semacam ini tanpa perlu menimbulkan ketidakpastian hukum.

