Advertisement
GazanaPublika.com, Sleman — Sengkarut terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kali ini, gugatan hukum resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman, dengan delapan tokoh penting Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat. Tidak tanggung-tanggung, gugatan ini menyasar Rektor UGM, seluruh Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmojo.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Komardin, dan telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemanggilan seluruh pihak tergugat.
Advertisement
Dalam konfirmasi kepada media, juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan keberadaan gugatan ini. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci isi pokok perkara karena sidang baru akan dimulai dan proses hukum masih berada pada tahap awal.
Bukan Kasus Pertama
Gugatan ini bukan yang pertama kali terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Sebelumnya, perkara serupa juga telah bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang didaftarkan pada 14 April 2025, Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM kembali digugat oleh pihak yang menamakan diri sebagai “TIPU UGM” — akronim dari Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu.
Gugatan di PN Surakarta ini kini berada dalam tahap mediasi. Dalam sidang kedua yang digelar pada 8 Mei 2025 lalu, Hakim Ketua Putu Gde Hariadi memutuskan agar kedua pihak kembali menempuh jalur mediasi setelah upaya pertama tidak mencapai titik temu. Kali ini, mediator yang ditunjuk adalah Agus Darwanta, mediator bersertifikat di PN Surakarta, yang memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses tersebut.
Sebelumnya, mediasi juga sempat dilakukan oleh Prof. Adi Sulistiyono, seorang guru besar hukum ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. Namun upaya tersebut berakhir buntu, atau deadlock, dan kini menunggu berita acara mediasi resmi yang akan diserahkan dalam waktu sepekan.
Sorotan terhadap Dunia Akademik dan Politik.
Gugatan hukum terhadap para petinggi UGM ini bukan hanya menjadi polemik politik, tetapi juga mengundang perhatian besar terhadap integritas institusi pendidikan tinggi. UGM sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia kini berada dalam sorotan publik nasional. Apalagi, sosok yang menjadi pusat polemik adalah Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Para penggugat mendesak agar keabsahan ijazah Jokowi bisa diuji secara terbuka dan ilmiah, termasuk keaslian dokumen akademiknya sejak dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Mereka menyoroti bahwa dokumen fotokopi dan hasil pindai yang selama ini beredar mudah direkayasa dan tidak cukup untuk menjadi dasar legalitas seorang kepala negara.
Sejumlah pakar forensik dokumen sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa verifikasi dokumen akademik idealnya harus dilakukan terhadap dokumen asli, bukan hasil salinan. Hal ini semakin memperkuat argumen para penggugat untuk menyeret perkara ini ke ranah hukum demi mencari kejelasan yang sah dan konstitusional.
Reaksi dan Spekulasi Publik
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak UGM maupun Presiden Jokowi terkait gugatan ini, spekulasi di ruang publik terus berkembang. Sebagian kalangan memandang bahwa ini adalah bentuk uji integritas terhadap sistem pendidikan tinggi dan transparansi pejabat publik. Namun tidak sedikit pula yang menilai gugatan ini bersifat politis dan ditunggangi agenda tertentu pascapemilu 2024.
Apapun motivasinya, proses hukum ini menunjukkan bahwa masyarakat kini menuntut transparansi yang lebih tinggi dari para pemimpin dan institusi pendidikan. Dengan dua gugatan berjalan paralel di dua kota berbeda — Sleman dan Surakarta — masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan menemukan fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap ke publik.
Perkara yang menimpa Presiden Joko Widodo terkait ijazah akademiknya kini bukan lagi sekadar wacana publik, melainkan telah masuk ke ruang sidang dan sistem peradilan. Dengan melibatkan tokoh-tokoh penting dari kampus ternama, polemik ini bisa menjadi preseden penting bagi masa depan akuntabilitas akademik dan integritas pejabat negara di Indonesia.
Publik akan menyaksikan bagaimana institusi pengadilan menangani perkara yang sarat kepentingan ini — apakah ia akan menjadi babak akhir dari kontroversi panjang, atau justru membuka bab baru yang lebih rumit dalam sejarah hukum dan politik Indonesia.
Advertisement
