GazanaPublika.com, Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/5/2025). Ia diperiksa atas tudingan yang disebarkannya di media sosial terkait dugaan ijazah palsu yang ditudingkan kepada Jokowi.

Rismon sedianya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (22/5) lalu, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Senin ini.

“Tadi jam 10.20 WIB telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin siang.

Ade Ary mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rismon masih berlangsung dan masih berada dalam tahap klarifikasi penyelidikan. Ia belum merinci materi apa saja yang digali dari pemeriksaan tersebut.

“Saat ini masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Dalam laporan yang dibuat pada 30 April 2025, Jokowi mengaku merasa dirugikan atas beredarnya konten yang menuduhnya memalsukan ijazah sarjana strata satu (S1) dari salah satu universitas.

“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mengetahui adanya video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu S1 miliknya,” jelas Kombes Ade Ary pada Kamis (15/5) lalu.

Jokowi juga meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial sebagai bagian dari pelaporan. Nama-nama yang disebut sebagai pihak yang diduga menyebarkan fitnah tersebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Dalam laporan tersebut, Jokowi mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform media sosial X (dulu Twitter), serta fotokopi ijazah yang dituduhkan palsu.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah terlapor lainnya sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Redaksi

Exit mobile version