Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melaporkan sebanyak 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan guna membuktikan adanya atau tidak adanya unsur kesengajaan atau mens rea di balik penyimpangan penyaluran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk menyalahgunakan uang negara, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Advertisement
Sudaryono menjelaskan, ratusan SPPG tersebut sebelumnya telah menerima anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan program MBG. Namun, hasil verifikasi satu per satu menunjukkan adanya kejanggalan berupa rekening ganda dan dapur yang belum atau tidak beroperasi sama sekali.
“Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya ganda atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” jelasnya.
BGN menyatakan telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara dari temuan 414 SPPG bermasalah tersebut melalui sejumlah bank. Sudaryono menegaskan, pihaknya akan terus menyisir dapur-dapur yang tidak beroperasi namun tetap menerima dana, dan tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terbukti menyeleweng.
“Mau siapa pun itu, termasuk juga oknum-oknum yang ada di badan gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Sudaryono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2026).
Advertisement
