Advertisement
Oleh: Iyang Bahtiar
GazanaPublika.com – Pandangan mengenai keharusan belajar tarekat di usia tertentu karena seseorang perlu terlebih dahulu memahami ilmu-ilmu syariat memang perlu diakui pentingnya. Pendapat ini layak dipahami oleh semua orang. Namun, ini bukan berarti bahwa tarekat hanya boleh diikuti saat sudah dewasa, kendati seseorang masih muda dan belum mendalami ilmu lain.
Advertisement
Mengapa demikian? Sebab, memulai tarekat di usia muda bisa sangat bermanfaat. Masa muda memiliki banyak waktu untuk memanfaatkan kesempatan belajar dan mendalami amalan positif, juga mengabdikan diri sepenuhnya pada proses belajar. Dzikir dalam tarekat yang tidak terbatas jumlahnya akan lebih bermanfaat jika dilatih sejak muda.
Mengenai anggapan bahwa memulai tarekat sebaiknya setelah usia 40 tahun—dengan sebelumnya memfokuskan diri pada pemahaman riyadhah dan aspek lainnya agar membekas di usia tersebut—ini memang pendapat yang ada. Namun, ini bukan berarti seseorang harus menunggu hingga usia 40 tahun untuk bertobat atau mendekatkan diri pada Allah, mengingat ajal tidak ada yang tahu kapan akan datang.
Penulis belum menemukan argumen tegas bahwa tarekat harus dimulai setelah usia 40 tahun. Mungkin pemahaman ini terkait usia Nabi saat menerima wahyu, atau bahwa usia 40 tahun dianggap sebagai usia matang. Bahwa seseorang perlu memiliki kedewasaan jiwa dan pemahaman syariat sebelum belajar tarekat adalah hal yang memang dapat disepakati.
Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memahami syariat secara mendalam? Boleh saja, silakan mulai mempelajari tarekat. Minimal dimulai dari belajar mengenal riyadhah, karena pada dasarnya belajar tarekat adalah bentuk tobat. Setidaknya, seseorang sudah mengerti rukun Islam, khususnya pemahaman shalat, serta sedikit memahami jinayah dan muamalah. Hal ini cukup sebagai landasan awal untuk belajar tarekat.
Seiring waktu, lanjutkan untuk menyempurnakan pemahaman syariatnya, mengingat ilmu syariat adalah ilmu yang tidak terbatas dan memiliki banyak aspek untuk dipelajari. Pada dasarnya, tarekat adalah jalan atau metode pelaksanaan syariat, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjalankannya secara syariat.
Syariat adalah hukum, dan tarekat adalah praktik pelaksanaan dari hukum tersebut. Keduanya harus berpadu dan saling melengkapi. Tarekat sendiri adalah bagian dari ajaran tasawuf yang fokus pada pengasuhan hati dan pengendalian nafsu. Para mursyid sufi berkeyakinan bahwa tidak ada manusia yang benar-benar bersih dari penyakit hati dan kotoran batin, kecuali para nabi.
Karena itu, diperlukan ‘takhally’ atau pengosongan sifat-sifat tercela, ‘tahally’ atau menghiasi diri dengan akhlak terpuji, dan ‘tajally’ atau merealisasikan akhlak terpuji tersebut. Tarekat adalah metode pelaksanaan syariat yang mencakup fiqih, tauhid, dan tasawuf, yang membutuhkan bimbingan seorang guru.
Manusia bisa melaksanakan rukun Islam setelah mempelajari syariat, tetapi tanpa bimbingan guru, ibadah bisa menjadi formalitas tanpa menghadirkan spiritualitas. Dzikir yang diajarkan tarekat juga memperkuat aspek ini. Seperti yang dikatakan oleh Sulthanul Auliya, Syekh Abdul Qadir al-Jailani:
“Sesungguhnya manusia itu, apabila ia belum mendapatkan talqin dzikir yang mulia, yaitu kalimat tauhid (Lailahaillallah) dari seorang guru yang membimbingnya dengan sanad bersambung kepada Rasulullah, maka kecil harapan ia bisa menghadirkan kalimat tersebut saat menghadapi kematian.” (Kitab Nahrul Qodiriyah, Syekh Abdul Qadir al-Jailani, Hal. 274).
Maka, sebagai orang yang menjalankan syariat, kita tak seharusnya melarang orang bertarekat dengan alasan belum cukup umur atau belum memahami ilmu fiqih, tauhid, dan tasawuf. Biarkan mereka belajar, sebab banyak dalil untuk bertarekat. Hal ini bergantung pada cara kita memahami tarekat itu sendiri.
Jika tarekat dimaknai sebagai sekadar amalan sunnah tambahan berupa dzikir setelah amalan wajib, maka tarekat mungkin terlihat tidak perlu. Namun, jika dipandang sebagai metode untuk melaksanakan syariat dengan benar, maka tarekat menjadi sangat penting. Tanpa tarekat, syariat sulit dilaksanakan dengan benar sesuai perintah Allah.
Landasan hukum tarekat dapat ditemukan dalam Surah al-Jin:
“Dan bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus (istiqamah) di atas jalan (tarekat) Allah, pasti Kami akan memberi mereka minuman yang segar dan melimpah.” (QS. al-Jin: 16).
Imam at-Thabari dalam tafsirnya mendefinisikan “tarekat” dalam ayat ini sebagai jalan kebenaran dan istiqamah, sementara Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai jalan ketaatan. Imam Showi juga menambahkan:
“Jika hamba Allah istiqamah dalam menjalankan tarekat, yakin dalam wirid, dzikir, muraqabah, musyahadah, serta meninggalkan yang tercela seraya mengharap ridha Allah, pasti Allah akan memenuhi hati mereka dengan rahasia batin, pengetahuan ketuhanan, dan cinta yang mendalam kepada-Nya.” (Kitab Hasiyatus Showi Syarah Tafsir Jalalain, juz 4 Hal. 216).
Imam Asy Syahrani dalam *Mizan Al Kubra* juga mencatat sebuah hadits:
“Sesungguhnya syariatku datang dengan membawa 360 tarekat (metode mendekat kepada Allah). Siapapun yang menempuh salah satunya pasti selamat.”
Hadits lainnya menyebutkan:
“Sesungguhnya syariatku datang membawa 313 tarekat. Setiap hamba yang menempuh salah satunya pasti masuk surga.” (HR. Imam Thabrani).
Kesimpulannya, bertarekat tidak mengenal batas usia, sebab syariat adalah perkataan Rasulullah, tarekat adalah praktiknya, hakikat adalah perbuatannya, sedangkan makrifat adalah sumber kekayaan lahir batinnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis seorang santri dari Banten Selatan
Advertisement
