Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Empat Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Empat Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Banten Sabtu, 7 Juni 2025 15:13 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Kepolisian Resor Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Empat orang terduga pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang selama ini kerap disalahgunakan dan memiliki dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial RO (32), SAM (29), MLA (28), dan AS (26). Penangkapan mereka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan lingkungan.

Advertisement

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (7/6/2025), menjelaskan bahwa para pelaku tidak berasal dari jaringan pengedar yang sama.

Meskipun begitu, modus operandi yang mereka gunakan hampir serupa, yakni mendapatkan pasokan obat keras dari luar daerah, khususnya dari Jakarta, untuk kemudian diedarkan secara eceran di wilayah Serang dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lebak Kecam Aktivitas Warem di Pulomanuk Bayah

“Para tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda-beda. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita sejumlah besar obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer,” ujar AKBP Condro.

Secara rinci, Condro menjelaskan bahwa dari tersangka AS, petugas menyita 70 butir Tramadol dan 176 butir Hexymer. Dari tangan RO dan SAM yang ditangkap bersama, diamankan barang bukti berupa 535 butir Hexymer dan 240 butir Tramadol. Sementara dari tersangka MLA, polisi mengamankan 248 butir Hexymer dan 150 butir Tramadol.

“Penangkapan para pengedar obat keras ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba. Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung melakukan penindakan cepat dan berhasil membekuk para pelaku di lokasi yang sudah kami pantau,” terang Condro.

Lebih lanjut, AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi peredaran obat-obatan keras yang dapat merusak mental dan fisik masyarakat, khususnya kalangan muda. Ia pun mengapresiasi keberanian warga yang aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:  Pengamanan BRI Super League, 240 Personel Gabungan Diterjunkan di Stadion Internasional Banten

“Kami berkomitmen sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Ini bagian dari upaya preventif dan represif kami dalam memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Serang,” tegasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197 yang mengatur tentang distribusi obat tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna mengembangkan kasus dan menelusuri jalur distribusi obat keras dari Jakarta. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pasokan obat-obatan ilegal tersebut.

Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari pengaruh zat adiktif yang merusak.

Advertisement

Narkoba
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Banten

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Banten

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Banten

Pemancing Asal Jepara Hilang Terseret Ombak di Perairan Merak

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.