GazanaPublika.com, Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak diduga mengendapkan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli yang mencuat sejak setahun lalu. Kasus tersebut, yang menyeret dana penyertaan modal daerah, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Pegiat supremasi hukum di Lebak, Eli Sahroni, menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah. Menurut Eli, kasus ini berawal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyertaan modal Pemkab Lebak ke PDAM Tirta Multatuli pada tahun 2020.

“Berdasarkan audit BPKP, penyidik menduga ada kerugian negara sekitar Rp16 miliar dari penyertaan modal yang berasal dari APBD tahun 2020. Penyidik sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi,” ungkap Eli kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Ketua Umum Badan Banten Perjuangan (BBP) itu juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2020, PDAM Kabupaten Lebak menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah senilai Rp15 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Eli menduga ada penyalahgunaan dana yang melibatkan oknum penting di Lebak.

“Dana penyertaan modal itu justru diselewengkan. Ada indikasi keterlibatan tokoh besar di Lebak dalam kasus ini. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Eli juga menyesalkan mandeknya penanganan kasus tersebut yang hingga kini belum berlanjut ke tahap penuntutan atau persidangan. Ia menyebut Kejari Lebak terkesan membiarkan kasus ini mengambang tanpa kejelasan.

“Sudah setahun lebih tidak ada progres nyata. Ini seperti kasus yang dipeti-eskan. Karena itu, kami dari BBP berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis pekan depan di depan kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Kami akan pertanyakan komitmen mereka dalam menuntaskan kasus korupsi besar ini,” ujar Eli.

Sementara itu, seorang staf Kejari Lebak yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa kasus tersebut memang sedang dalam tahap penyidikan. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara secara resmi.

“Benar, kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan. Tapi kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari inspektorat dan ahli terkait besaran kerugian negara (PKN). Jadi belum bisa dibawa ke persidangan sebelum itu selesai,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Redaksi

Exit mobile version