Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Banten Rabu, 11 Juni 2025 23:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Serang — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan seorang pria berinisial M (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri.

M, yang sehari-hari juga dikenal sebagai penjahit, diciduk karena diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan LSM untuk menekan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, aksi pemerasan bermula dari ancaman akan menggelar demonstrasi serta melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta menyebarkan informasi tersebut melalui dua media daring.

BACA JUGA:  Kolaborasi TTKKBI Banten dan DKM Mushalla Al Ikhlas Gelar ‘Berbagi Berkah Ramadan

“Yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada 2017, termasuk melaporkan perusahaan ke Ditjen Gakkum KLHK. Lalu, ia meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp25 juta agar disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Namun, PT WPLI memilih menyalurkan dana tersebut melalui pemerintah Desa Parakan. Hal ini memicu aksi lanjutan dari M, yang kembali melaporkan perusahaan ke KLHK pada Juli 2020. Setelah itu, terjadi kesepakatan berupa surat pernyataan bersama antara pihak LSM dan perwakilan perusahaan, Ipe Priyana.

“Dalam pernyataan itu, perusahaan sepakat memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan,” jelas Dian.

BACA JUGA:  Reboisasi Pulosari Lestari: Dari Aksi Tanam Pohon Menuju Gerakan Kesadaran Ekologis

Ia menambahkan, perusahaan telah menggelontorkan dana hingga Rp100 juta secara tunai dan memberikan dukungan bulanan hingga sekitar tahun 2023.
Namun, pada November 2023, tersangka kembali menekan perusahaan. Kali ini, tuntutan mencakup dua unit mobil, tiga sepeda motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

“Akibat permintaan beruntun tersebut, perusahaan mengalami kerugian total sekitar Rp400 juta,” ungkap Dian.

M akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada 5 Juni 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan berkelanjutan, yang dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.,

Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gelar Pelantikan DPC Pulomerak di Pantai Mabak, 10 Padepokan Resmi Bergabung

Banten

Hasil Gelar Perkara dan Keterangan Ahli: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Banten

Kapolda Banten Jenguk Personel Brimob Korban Penganiayaan Debt Collector di RSB Korbrimob Polri

Banten

Pengurus SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota

BERITA TERBARU

137 Wilayah Jakarta Rawan Narkoba, DPRD DKI Sahkan Perda P4GN dan Siapkan Dukungan BTT

Gelar Pelantikan DPC Pulomerak di Pantai Mabak, 10 Padepokan Resmi Bergabung

Jumat Keliling Kapolsek Bekasi Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Darusallam Kranji

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.