Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Pemerasan, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Banten Rabu, 11 Juni 2025 23:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan seorang pria berinisial M (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri.

M, yang sehari-hari juga dikenal sebagai penjahit, diciduk karena diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan LSM untuk menekan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan.

Advertisement

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, aksi pemerasan bermula dari ancaman akan menggelar demonstrasi serta melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta menyebarkan informasi tersebut melalui dua media daring.

BACA JUGA:  Perangi Narkoba di Era Digital, IMC Cabang Rangkasbitung Edukasi Pelajar SMAN 1 Banjarsari

“Yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada 2017, termasuk melaporkan perusahaan ke Ditjen Gakkum KLHK. Lalu, ia meminta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp25 juta agar disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Namun, PT WPLI memilih menyalurkan dana tersebut melalui pemerintah Desa Parakan. Hal ini memicu aksi lanjutan dari M, yang kembali melaporkan perusahaan ke KLHK pada Juli 2020. Setelah itu, terjadi kesepakatan berupa surat pernyataan bersama antara pihak LSM dan perwakilan perusahaan, Ipe Priyana.

“Dalam pernyataan itu, perusahaan sepakat memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan,” jelas Dian.

BACA JUGA:  20 Ribu Anak Meriahkan Peringatan HAN 2026, Bupati Serang Yakini Generasi Emas Bakal Terwujud

Ia menambahkan, perusahaan telah menggelontorkan dana hingga Rp100 juta secara tunai dan memberikan dukungan bulanan hingga sekitar tahun 2023.
Namun, pada November 2023, tersangka kembali menekan perusahaan. Kali ini, tuntutan mencakup dua unit mobil, tiga sepeda motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

“Akibat permintaan beruntun tersebut, perusahaan mengalami kerugian total sekitar Rp400 juta,” ungkap Dian.

M akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada 5 Juni 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan berkelanjutan, yang dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.,

Advertisement

Penangkapan
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Banten

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Banten

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

BERITA TERBARU

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.