GazanaPublika.com, Serang – Sebuah dugaan pelanggaran hak cipta oleh institusi pemerintah mencuat ke publik. Desainer grafis senior A.G. Maulana Atmadirdja, S.Sn., menyatakan bahwa logo RSUD Labuan yang saat ini digunakan secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten adalah karya cipta miliknya yang dipakai tanpa izin dan tanpa atribusi.
Logo tersebut telah tercatat sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pencatatan EC00202510XXXX atas nama lengkap Agus Guntur Maulana. Meski demikian, Dinkes Banten diduga telah menggunakannya secara sepihak dalam berbagai platform—mulai dari papan nama rumah sakit, dokumen administratif, hingga media komunikasi visual—tanpa perjanjian atau kontrak kerja sama apa pun.
“Saya menghormati fungsi pelayanan RSUD Labuan, namun pelanggaran hak cipta, apalagi oleh institusi pemerintah, tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika,” ujar A.G. Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025)
Ia menegaskan bahwa sebagai pencipta, dirinya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan tersebut, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini bukan hanya menyangkut kerugian pribadi, tapi juga menjadi cermin rendahnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual oleh lembaga publik.
Langkah Hukum: Somasi, Pengaduan, dan Gugatan
Tak tinggal diam, A.G. Maulana telah menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif diantaranya mengirimkan surat somasi resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Selanjutnya melaporkan kasus ini kepada DJKI Kemenkumham RI. Lalu menyampaikan tembusan ke LKPP, Ombudsman, dan sejumlah media massa. Terakhir mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kerugian material dan imaterial, termasuk kerusakan reputasi profesional dan pelanggaran hak moral sebagai pencipta.
Pihaknya berharap Dinas Kesehatan Provinsi Banten bersikap terbuka, mengakui kesalahan, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, elegan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Profil Singkat: A.G. Maulana, dari TransTV hingga Rebranding Kota
A.G. Maulana Atmadirdja bukan nama sembarangan dalam dunia desain komunikasi visual. Alumni FSRD di Bandung ini memulai karier sejak 2004 di TransTV dan pernah meniti tangga profesional di XL Axiata serta MarkPlus, Inc.—perusahaan milik pakar marketing Hermawan Kartajaya. Ia terlibat dalam berbagai proyek branding strategis, termasuk untuk Bank BJB, properti Gandaria City, hingga Kota Kasablanka.
Pada 2017, ia memilih kembali ke Serang, Banten, dan menginisiasi kolaborasi antara sektor kreatif dan pemerintahan daerah. Salah satunya adalah Musrenbang Ekonomi Kreatif Banten 2018. Ia juga pernah menyusun branding investasi daerah senilai hampir Rp1 miliar di bawah DPMPTSP Provinsi Banten.
Kini, selain aktif sebagai konsultan desain dan penggerak literasi, A.G. tengah menyiapkan peluncuran bukunya bertajuk “Tinjauan Seni Rupa & Desain – Jejak Kebudayaan Banten.” Komitmennya pada etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap karya cipta terus ia jaga sebagai fondasi keberlanjutan ekosistem kreatif yang berdaya saing.

