GazanaPublika.com, Lebak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Dalam aturan tersebut, setiap sekolah wajib mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib serta memasang tanda larangan di seluruh area sekolah.

“Siswa yang melanggar larangan merokok juga akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Luqman, dalam keterangannya, Lebak, Rabu (15/10/2025).

Luqman menambahkan, Disdikbud Banten bersama Polresta Lebak saat ini tengah melakukan pendalaman atas dugaan kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, menyusul insiden penamparan siswa oleh kepala sekolah. Hasil pemeriksaan terhadap guru, siswa, dan pihak sekolah nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penentuan sanksi kepegawaian.

“Kami sudah melakukan BAP awal, dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk menentukan status pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski tengah dalam sorotan, Luqman memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan seperti biasa.

“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitri, terancam dinonaktifkan setelah diduga menampar seorang siswa yang merokok di kantin sekolah pada kegiatan Jumat Bersih (10/10/2025) lalu. Siswa tersebut sempat melarikan diri saat ditegur, namun berhasil dikejar oleh kepala sekolah.

Insiden ini memicu reaksi beragam dari para siswa. Sejumlah siswa sempat melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut.

Disdikbud Banten menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan penuh untuk memastikan langkah lanjutan, baik terhadap kepala sekolah maupun siswa yang terlibat pelanggaran.

Redaksi

Exit mobile version