Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Siswa Merokok di SMAN 1 Cimarga Bakal Disanksi Berupa Teguran

Siswa Merokok di SMAN 1 Cimarga Bakal Disanksi Berupa Teguran

Banten Kamis, 16 Oktober 2025 5:27 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Dalam aturan tersebut, setiap sekolah wajib mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib serta memasang tanda larangan di seluruh area sekolah.

Advertisement

“Siswa yang melanggar larangan merokok juga akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Luqman, dalam keterangannya, Lebak, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap Bea Cukai PT Blueray Cargo: KPK Dalami Fakta Sidang, Hotman Paris Tantang Pembuktian Keterlibatan Raffi Ahmad

Luqman menambahkan, Disdikbud Banten bersama Polresta Lebak saat ini tengah melakukan pendalaman atas dugaan kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Cimarga, menyusul insiden penamparan siswa oleh kepala sekolah. Hasil pemeriksaan terhadap guru, siswa, dan pihak sekolah nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penentuan sanksi kepegawaian.

“Kami sudah melakukan BAP awal, dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk menentukan status pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski tengah dalam sorotan, Luqman memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan seperti biasa.

“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wabup Serang Najib Hamas Dorong Baznas Kembangkan Penyaluran ZISWAF Berbasis Pemberdayaan

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitri, terancam dinonaktifkan setelah diduga menampar seorang siswa yang merokok di kantin sekolah pada kegiatan Jumat Bersih (10/10/2025) lalu. Siswa tersebut sempat melarikan diri saat ditegur, namun berhasil dikejar oleh kepala sekolah.

Insiden ini memicu reaksi beragam dari para siswa. Sejumlah siswa sempat melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut.

Disdikbud Banten menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan penuh untuk memastikan langkah lanjutan, baik terhadap kepala sekolah maupun siswa yang terlibat pelanggaran.

Advertisement

Aksi Pendidikan Polresta
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.