Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Banten sepanjang Agustus hingga Oktober 2025.
Dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025), pihak Ditreskrimum memastikan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari dua komplotan berbeda yang selama ini beraksi di kawasan permukiman dan pertokoan.
Advertisement
Kelompok pertama terdiri atas tiga tersangka berinisial KD, ZA, dan AZ, sementara dua rekannya, PR dan MH, kini masih dalam pengejaran petugas. Adapun dari kelompok kedua, polisi telah mengamankan MA, NB, dan AY, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, kedua kelompok ini diketahui beroperasi dengan modus membobol rumah kosong dan toko menggunakan alat bantu seperti linggis dan kunci palsu. Barang hasil curian umumnya dijual ke luar daerah melalui perantara.
“Kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antar satuan di jajaran Polres dan unit Resmob Polda Banten. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar seorang pejabat Ditreskrimum Polda Banten dalam keterangan tertulis.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Advertisement
