Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Ringkus Enam Pelaku Curat, Puluhan Kasus Terungkap Sejak Agustus

Polda Banten Ringkus Enam Pelaku Curat, Puluhan Kasus Terungkap Sejak Agustus

Banten Kamis, 6 November 2025 17:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Banten sepanjang Agustus hingga Oktober 2025.

Dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025), pihak Ditreskrimum memastikan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari dua komplotan berbeda yang selama ini beraksi di kawasan permukiman dan pertokoan.

Advertisement

Kelompok pertama terdiri atas tiga tersangka berinisial KD, ZA, dan AZ, sementara dua rekannya, PR dan MH, kini masih dalam pengejaran petugas. Adapun dari kelompok kedua, polisi telah mengamankan MA, NB, dan AY, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Tambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Dibongkar, Polda Banten Tangkap 2 Pelaku

Dari hasil penyelidikan, kedua kelompok ini diketahui beroperasi dengan modus membobol rumah kosong dan toko menggunakan alat bantu seperti linggis dan kunci palsu. Barang hasil curian umumnya dijual ke luar daerah melalui perantara.

“Kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antar satuan di jajaran Polres dan unit Resmob Polda Banten. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar seorang pejabat Ditreskrimum Polda Banten dalam keterangan tertulis.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Advertisement

Aksi Kasus Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Banten

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

Banten

IMC Gandeng Polres Lebak Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar Malingping

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version