Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Banten Ringkus Enam Pelaku Curat, Puluhan Kasus Terungkap Sejak Agustus

Polda Banten Ringkus Enam Pelaku Curat, Puluhan Kasus Terungkap Sejak Agustus

Banten Kamis, 6 November 2025 17:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Banten sepanjang Agustus hingga Oktober 2025.

Dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025), pihak Ditreskrimum memastikan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari dua komplotan berbeda yang selama ini beraksi di kawasan permukiman dan pertokoan.

Advertisement

Kelompok pertama terdiri atas tiga tersangka berinisial KD, ZA, dan AZ, sementara dua rekannya, PR dan MH, kini masih dalam pengejaran petugas. Adapun dari kelompok kedua, polisi telah mengamankan MA, NB, dan AY, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Polda Banten Bersama Pemerintah Daerah Gelar Rakor Ketahanan Pangan

Dari hasil penyelidikan, kedua kelompok ini diketahui beroperasi dengan modus membobol rumah kosong dan toko menggunakan alat bantu seperti linggis dan kunci palsu. Barang hasil curian umumnya dijual ke luar daerah melalui perantara.

“Kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antar satuan di jajaran Polres dan unit Resmob Polda Banten. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar seorang pejabat Ditreskrimum Polda Banten dalam keterangan tertulis.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Advertisement

Aksi Kasus Polda
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Banten

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Banten

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Banten

Pemancing Asal Jepara Hilang Terseret Ombak di Perairan Merak

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.