Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan media yang tergabung dalam Koalisi LSM, Ormas, dan Media (KOLASE) menggelar aksi unjuk rasa di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/12/2025).
Ratusan massa aksi menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup dan membongkar batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (PT BBS) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak.
Advertisement
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Bupati Lebak untuk segera membongkar fasilitas batching plant PT BBS, serta meminta pencopotan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak yang dinilai tidak menjalankan kewenangannya dalam melakukan penertiban. Selain itu, massa juga mendesak Kepala Satpol PP bersama Kepala ATR/BPN, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas PUPR agar bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Massa aksi juga meminta pihak perusahaan hadir menemui demonstran dan menunjukkan dokumen perizinan dalam waktu 15 menit. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui massa. Situasi tersebut memicu aksi pembakaran ban di depan lokasi batching plant PT BBS sebagai bentuk protes.
Di sela aksi, seorang warga yang mengaku bekerja di PT BBS menyampaikan keluhannya kepada massa. Ia mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji dan berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat segera dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lebak.
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
KOLASE menilai PT BBS diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin usaha ritel. Selain itu, lahan yang digunakan perusahaan tersebut disebut berada dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika terbukti, aktivitas tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Koordinator KOLASE, Bucek, menjelaskan bahwa Kepmen ATR/BPN tersebut menetapkan peta LSD di sejumlah provinsi, termasuk wilayah yang berada di Kabupaten Lebak. Meskipun tidak mengatur sanksi secara spesifik, pelanggaran terhadap ketentuan LSD berpotensi dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Advertisement
