Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Koalisi KOLASE Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BBS

Koalisi KOLASE Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BBS

Banten Senin, 15 Desember 2025 20:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan media yang tergabung dalam Koalisi LSM, Ormas, dan Media (KOLASE) menggelar aksi unjuk rasa di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (15/12/2025).

Ratusan massa aksi menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup dan membongkar batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (PT BBS) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak.

Advertisement

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Bupati Lebak untuk segera membongkar fasilitas batching plant PT BBS, serta meminta pencopotan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak yang dinilai tidak menjalankan kewenangannya dalam melakukan penertiban. Selain itu, massa juga mendesak Kepala Satpol PP bersama Kepala ATR/BPN, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas PUPR agar bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Massa aksi juga meminta pihak perusahaan hadir menemui demonstran dan menunjukkan dokumen perizinan dalam waktu 15 menit. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui massa. Situasi tersebut memicu aksi pembakaran ban di depan lokasi batching plant PT BBS sebagai bentuk protes.

Di sela aksi, seorang warga yang mengaku bekerja di PT BBS menyampaikan keluhannya kepada massa. Ia mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji dan berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat segera dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lebak.

Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

KOLASE menilai PT BBS diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin usaha ritel. Selain itu, lahan yang digunakan perusahaan tersebut disebut berada dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika terbukti, aktivitas tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.

Koordinator KOLASE, Bucek, menjelaskan bahwa Kepmen ATR/BPN tersebut menetapkan peta LSD di sejumlah provinsi, termasuk wilayah yang berada di Kabupaten Lebak. Meskipun tidak mengatur sanksi secara spesifik, pelanggaran terhadap ketentuan LSD berpotensi dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Advertisement

Aksi Protes Provinsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

Banten

IMC Gandeng Polres Lebak Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar Malingping

Banten

Perkuat Pencegahan Narkoba, Polres Lebak Edukasi Pelajar SMAN 2 Malingping

Banten

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version