Advertisement
GazanaPublika.com, Pandeglang — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan program MBG. Kritik tersebut menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari buruknya manajemen internal, penyimpangan dalam penentuan tempat (3T), dugaan kepentingan pribadi dalam pengelolaan, hingga pengabaian kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di sejumlah lokasi operasional.
Ketua DPD KNPI Pandeglang, Saepudin, M.Pd, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan serta temuan lapangan, masih banyak lokasi yang digunakan tanpa mengantongi SLHS. Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak sebelum suatu tempat dinyatakan layak beroperasi.
Advertisement
“Penggunaan lokasi tanpa SLHS bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran terhadap standar kesehatan dan keselamatan yang berpotensi membahayakan pelaksana maupun penerima manfaat,” ujar Saepudin dalam keterangannya di Kantor Sekretariat KNPI, Gedung OKP, Pandeglang, pada Minggu (15/12/2025)
KNPI Pandeglang menilai penentuan tempat oleh Satgas MBG tidak sepenuhnya berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Aspek kelayakan, fungsi, serta standar kesehatan lingkungan dinilai kerap diabaikan. Lemahnya pengawasan manajemen juga terlihat dari masih digunakannya lokasi yang belum memenuhi persyaratan dasar tersebut.
Menurut KNPI, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pemaksaan operasional, bahkan mengarah pada indikasi pengelolaan yang menguntungkan pihak atau individu tertentu. Dugaan tersebut menguat lantaran lokasi yang tidak memenuhi syarat tetap dipertahankan tanpa penjelasan yang transparan.
“Ketiadaan keterbukaan dalam proses pemilihan tempat dan pengelolaan fasilitas membuka ruang konflik kepentingan serta penyimpangan tata kelola,” tegas Saepudin.
Atas kondisi tersebut, KNPI Pandeglang mendesak BGN untuk segera mengambil langkah tegas. Di antaranya dengan menghentikan penggunaan seluruh lokasi yang belum memiliki SLHS, melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh lokasi dan manajemen pengelolaan, serta membuka data kepemilikan SLHS secara transparan, termasuk status dan tanggal penerbitannya.
Selain itu, KNPI juga meminta adanya penindakan tegas terhadap setiap dugaan konflik kepentingan serta penyesuaian penuh pelaksanaan program sesuai juknis yang berlaku.
“Ketidakpatuhan terhadap juknis dan SLHS tidak hanya mencederai kredibilitas program, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan,” kata Saepudin.
KNPI Pandeglang menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada perbaikan nyata dari pihak terkait.
Advertisement
