GazanaPublika.com, Lebak — Suasana di depan Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memanas pada Minggu (12/4/2026) saat elemen mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama Barisan Pemuda Malingping menggelar aksi solidaritas. Demonstrasi yang berlangsung sejak siang itu berujung cekcok antara massa aksi dan pihak kecamatan, hingga diwarnai pembakaran ban di depan gerbang kantor sebagai simbol kekecewaan.

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari gabungan aparat Polsek wilayah Lebak bagian Selatan serta Satpol PP Kecamatan Malingping. Massa turun ke jalan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera melakukan pembenahan tata kelola Alun-alun Malingping, yang dinilai selama ini lemah dan tidak terstruktur.

Gerakan ini juga merupakan tindak lanjut atas insiden yang menyita perhatian publik, yakni seorang siswa kelas V SDN 1 Malingping Utara yang tersengat aliran listrik dari kabel yang terpasang di area pagar alun-alun. Peristiwa tersebut disebut menjadi bukti nyata buruknya pengelolaan fasilitas publik di kawasan itu.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta aparat segera menangkap pelaku dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar di area alun-alun. Kedua, mendesak Pemkab Lebak untuk segera meresmikan tata kelola alun-alun secara transparan dan terstruktur. Ketiga, menuntut evaluasi terhadap Kasat Intelkam Polres Lebak selaku Ketua Saber Pungli atas dugaan pembiaran praktik pungli oleh oknum yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun terhadap para pelaku usaha di sekitar alun-alun.

Selain tuntutan tersebut, Barisan Pemuda Malingping juga menyerahkan dokumen fakta integritas yang diminta untuk segera ditandatangani oleh Camat Malingping. Namun, permintaan itu belum mendapat kepastian karena pihak kecamatan menyatakan akan menindaklanjutinya pada Senin (13/4/2026) setelah dilakukan kajian lebih matang.

Penundaan itu memicu ketidakpuasan massa dan menjadi titik awal terjadinya ketegangan di lokasi aksi. Fakta integritas yang diajukan memuat sejumlah poin penting, di antaranya permintaan pengambilalihan sementara unsur pengelolaan alun-alun oleh pemuda dan masyarakat setempat, desakan kepada camat agar memberikan atensi langsung kepada Pemkab Lebak terkait peresmian tata kelola, serta kerja sama dengan Polsek Malingping untuk mengusut dugaan pengancaman dan penganiayaan oleh oknum yang disebut sebagai backing pengelolaan alun-alun.

Koordinator lapangan aksi, Rifa Zatnika, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Menurutnya, respons Camat Malingping dinilai tidak mencerminkan urgensi persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

“Kami menilai Camat Malingping terlalu arogan, dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa diperintah oleh Masyarakat. Hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan berbagai pihak yang terlibat dalam gerakan tersebut. Karena seyogyanya Pemerintah perlu segera mengambil tindakan terhadap hal-hal yang sifatnya mendesak. Dalam hal ini, perbaikan tata kelola Alun-alun Malingping secara transparan dan terstruktur”.

Di sisi lain, Sekretaris Barisan Pemuda Malingping, Pandu Hartanto, menegaskan bahwa aksi solidaritas ini murni dimotori oleh mahasiswa, pemuda lingkungan, dan masyarakat dengan tuntutan yang sama, tanpa kepentingan lain.

Ia berharap pemerintah, khususnya pihak Kecamatan Malingping, segera mengambil langkah konkret agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera diselesaikan.

Menjelang akhir aksi, massa membakar ban di depan pintu gerbang masuk kantor kecamatan sebagai bentuk protes atas belum adanya keputusan yang dianggap memadai. Aksi ini disebut belum menjadi yang terakhir, karena mahasiswa dan pemuda setempat telah menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.

Situasi ini menandai meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat Malingping.

Redaksi

Exit mobile version