Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Semangat pembenahan lingkungan pemasyarakatan kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung melalui dua agenda penting yang digelar berurutan, Jumat (8/5/2026), yakni apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, serta inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke kamar hunian warga binaan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Muarif Khakim, dengan melibatkan unsur kepolisian dari Kepolisian Resor Lebak beserta jajaran, serta unsur Tentara Nasional Indonesia. Kehadiran aparat penegak hukum lintas institusi itu menjadi simbol kuat sinergi dalam memperkuat pengawasan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan lapas.
Advertisement
Agenda diawali dengan apel ikrar yang menegaskan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari praktik HALINAR—singkatan dari handphone, pungutan liar dan narkoba. Ikrar tersebut menjadi penegasan moral sekaligus langkah konkret dalam memperkuat integritas petugas dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih serta berwibawa.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan sidak gabungan ke sejumlah blok hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar-kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, menyasar potensi keberadaan handphone ilegal, narkoba, maupun barang-barang terlarang lainnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Muarif Khakim, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen reformasi pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
“Kami terus berkomitmen menjaga integritas dan menciptakan lingkungan lapas yang aman serta kondusif. Sinergi bersama Polri dan TNI menjadi kekuatan penting dalam mendukung pemberantasan handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui apel ikrar dan sidak gabungan ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat deteksi dini potensi gangguan keamanan, serta mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju sistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.
Sementara itu Kasubsi Admisi dan Orientasi, Indra Fadh, menjelaskan bahwa gerakan ‘Zero HALINAR’ merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai respons atas berbagai persoalan yang selama ini mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan di sejumlah daerah.
“Jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, karena banyaknya oknum yang berada di lapas seluruh Indonesia, karena banyaknya kejadian-kejadian seperti yang sudah diketahui secara bersama, seperti ada kegiatan ilegal, peminjaman handphone dan pemakaian narkoba yang dilakukan oknum narapidana, makanya pada hari ini menteri memerintahkan melalui Dirjen Pemasyarakatan, kita melaksanakan ikrar pemasyarakatan,” ujarnya.
Apa itu Halinar?
HALINAR merupakan akronim dari Handphone ilegal, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba, tiga hal yang dianggap sebagai sumber utama pelanggaran dan gangguan keamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Istilah ini menjadi fokus pengawasan dalam sistem pemasyarakatan karena keberadaan handphone ilegal dapat membuka akses komunikasi tanpa kontrol, pungli memicu praktik penyalahgunaan wewenang, sedangkan narkoba menjadi ancaman serius terhadap keamanan, ketertiban, dan proses pembinaan warga binaan. Karena itu, pemberantasan HALINAR menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan berintegritas.
Advertisement
