Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Banten Selasa, 9 Juni 2026 14:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Lebak – Keberadaan tumpukan material proyek di fasilitas publik kembali memicu persoalan serius. Tumpukan pasir yang diduga sengaja diletakkan di bahu jalan kawasan Simpang-Beyeh disinyalir menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pemuda berinisial H. Material tersebut diketahui merupakan sisa pekerjaan dari proyek pembangunan drainase yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Insiden nahas itu terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat menabrak tumpukan pasir yang menjorok ke jalan tersebut, kendaraan yang dikemudikan H hilang kendali. Korban mengalami luka-luka serius pada bagian tangan kanan dan kaki, sementara sepeda motornya ringsek dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Tempuh Jalur Hukum, Bidik Pelaksana Proyek dengan UU LLAJ

Tak terima atas kelalaian yang membahayakan nyawanya, H mengaku berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Menurutnya, praktik meletakkan material proyek di bahu jalan umum tanpa pengaman yang jelas adalah bentuk kecerobohan yang nyata-nyata mengancam keselamatan publik dan melanggar hukum.

BACA JUGA:  Hak Jawab Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pemberitaan PKL

Dalam menyusun langkah hukumnya, H mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

• Pasal 28 ayat (1): Menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bahu jalan secara regulasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang tabu digunakan secara sembarangan hingga mengorbankan aspek keselamatan.

• Pasal 274 ayat (1) dan (2): Mengatur sanksi pidana yang cukup berat. Pihak pelaksana atau siapa pun yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ancaman hukuman ini dapat berlipat ganda jika kelalaian tersebut terbukti mengakibatkan kecelakaan yang memicu korban luka hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Milad Perdana DPW II TTKKBI Kabupaten Tangerang Jadi Momentum Silaturahmi dan Penguatan Pelestarian Budaya

H menegaskan bahwa niatnya melaporkan kontraktor atau pelaksana proyek ke Polda Banten bukan sekadar demi menuntut keadilan pribadi atas kerugian fisik dan materiil yang dideritanya. Jauh dari itu, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan publik agar para kontraktor proyek infrastruktur di Banten lebih disiplin dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP).

“Pelaporan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban berikutnya serta menjadi perhatian bagi pelaksana proyek agar menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan standar teknis yang berlaku,” ujar H dengan tegas, Selasa (9/6/2026).

Hingga laporan ini diturunkan, pihak pelaksana proyek drainase maupun instansi terkait dari PUPR Banten belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mengenai pembiaran tumpukan material yang memicu kecelakaan di jalur Simpang-Beyeh tersebut.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Sentuhan Merah Putih di Jembatan Banjar Agung: Cara Ditsamapta Polda Banten Dekatkan Diri dengan Warga

Banten

Banten Darurat Obat Golongan G: Generasi Muda Terancam ODGJ, Pemprov Didesak Bangun RS Jiwa di Banten Selatan

Banten

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Banten

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

BERITA TERBARU

Sentuhan Merah Putih di Jembatan Banjar Agung: Cara Ditsamapta Polda Banten Dekatkan Diri dengan Warga

Kunjungan Perdana Xi Jinping ke Pyongyang: Disambut Karpet Merah oleh Kim Jong Un dan Istri

Retaknya ‘Market Confidence’ Mengapa Rupiah Ambruk Pasca Era Sri Mulyani?

Banten Darurat Obat Golongan G: Generasi Muda Terancam ODGJ, Pemprov Didesak Bangun RS Jiwa di Banten Selatan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.