Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Banten Selasa, 9 Juni 2026 14:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Keberadaan tumpukan material proyek di fasilitas publik kembali memicu persoalan serius. Tumpukan pasir yang diduga sengaja diletakkan di bahu jalan kawasan Simpang-Beyeh disinyalir menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pemuda berinisial H. Material tersebut diketahui merupakan sisa pekerjaan dari proyek pembangunan drainase yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Insiden nahas itu terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat menabrak tumpukan pasir yang menjorok ke jalan tersebut, kendaraan yang dikemudikan H hilang kendali. Korban mengalami luka-luka serius pada bagian tangan kanan dan kaki, sementara sepeda motornya ringsek dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Advertisement

Tempuh Jalur Hukum, Bidik Pelaksana Proyek dengan UU LLAJ

Tak terima atas kelalaian yang membahayakan nyawanya, H mengaku berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Menurutnya, praktik meletakkan material proyek di bahu jalan umum tanpa pengaman yang jelas adalah bentuk kecerobohan yang nyata-nyata mengancam keselamatan publik dan melanggar hukum.

BACA JUGA:  Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Dalam menyusun langkah hukumnya, H mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

• Pasal 28 ayat (1): Menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bahu jalan secara regulasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang tabu digunakan secara sembarangan hingga mengorbankan aspek keselamatan.

• Pasal 274 ayat (1) dan (2): Mengatur sanksi pidana yang cukup berat. Pihak pelaksana atau siapa pun yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ancaman hukuman ini dapat berlipat ganda jika kelalaian tersebut terbukti mengakibatkan kecelakaan yang memicu korban luka hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

H menegaskan bahwa niatnya melaporkan kontraktor atau pelaksana proyek ke Polda Banten bukan sekadar demi menuntut keadilan pribadi atas kerugian fisik dan materiil yang dideritanya. Jauh dari itu, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan publik agar para kontraktor proyek infrastruktur di Banten lebih disiplin dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP).

“Pelaporan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban berikutnya serta menjadi perhatian bagi pelaksana proyek agar menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan standar teknis yang berlaku,” ujar H dengan tegas, Selasa (9/6/2026).

Hingga laporan ini diturunkan, pihak pelaksana proyek drainase maupun instansi terkait dari PUPR Banten belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mengenai pembiaran tumpukan material yang memicu kecelakaan di jalur Simpang-Beyeh tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version