Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Tumpukan Material Proyek di Jalan Simpang-Beyeh Diduga Sebabkan Kecelakaan

Banten Selasa, 9 Juni 2026 14:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Keberadaan tumpukan material proyek di fasilitas publik kembali memicu persoalan serius. Tumpukan pasir yang diduga sengaja diletakkan di bahu jalan kawasan Simpang-Beyeh disinyalir menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pemuda berinisial H. Material tersebut diketahui merupakan sisa pekerjaan dari proyek pembangunan drainase yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Insiden nahas itu terjadi pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat menabrak tumpukan pasir yang menjorok ke jalan tersebut, kendaraan yang dikemudikan H hilang kendali. Korban mengalami luka-luka serius pada bagian tangan kanan dan kaki, sementara sepeda motornya ringsek dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Advertisement

Tempuh Jalur Hukum, Bidik Pelaksana Proyek dengan UU LLAJ

Tak terima atas kelalaian yang membahayakan nyawanya, H mengaku berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Menurutnya, praktik meletakkan material proyek di bahu jalan umum tanpa pengaman yang jelas adalah bentuk kecerobohan yang nyata-nyata mengancam keselamatan publik dan melanggar hukum.

BACA JUGA:  Wisatawan Asal Jakarta yang Terseret Ombak Sudah Ditemukan

Dalam menyusun langkah hukumnya, H mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

• Pasal 28 ayat (1): Menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Bahu jalan secara regulasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang tabu digunakan secara sembarangan hingga mengorbankan aspek keselamatan.

• Pasal 274 ayat (1) dan (2): Mengatur sanksi pidana yang cukup berat. Pihak pelaksana atau siapa pun yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ancaman hukuman ini dapat berlipat ganda jika kelalaian tersebut terbukti mengakibatkan kecelakaan yang memicu korban luka hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Momentum Idul Adha 1447 H. 144 Hewan Kurban Polda Banten Disalurkan untuk Masyarakat

H menegaskan bahwa niatnya melaporkan kontraktor atau pelaksana proyek ke Polda Banten bukan sekadar demi menuntut keadilan pribadi atas kerugian fisik dan materiil yang dideritanya. Jauh dari itu, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan publik agar para kontraktor proyek infrastruktur di Banten lebih disiplin dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP).

“Pelaporan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban berikutnya serta menjadi perhatian bagi pelaksana proyek agar menjalankan pekerjaan sesuai regulasi dan standar teknis yang berlaku,” ujar H dengan tegas, Selasa (9/6/2026).

Hingga laporan ini diturunkan, pihak pelaksana proyek drainase maupun instansi terkait dari PUPR Banten belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mengenai pembiaran tumpukan material yang memicu kecelakaan di jalur Simpang-Beyeh tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Banten

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Banten

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Banten

Pemancing Asal Jepara Hilang Terseret Ombak di Perairan Merak

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.