GazanaPublika.com, Lebak – Terkait program pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) senilai Rp 4,9 miliar, dan menindaklanjuti sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Lebak terkait program pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC).
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lebak yang diwakili Kepala Bidang Produksi Pertanian, Dodi Hermawan menyampaikan apresiasi sekaligus penjelasan dan klarifikasi resmi.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD. Keterbukaan informasi dan ketepatan sasaran program merupakan komitmen utama kami dalam menjalankan program yang bersumber dari APBD ini. Seluruh proses perencanaan kami telah melalui tahapan yang sistematis,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Mengenai kejelasan data dan transparansi penerima, pihaknya mengaku semua sesuai data yang jelas dan dilaksanakan berjenjang dan detail.
Menurutnya, data penerima manfaat berasal dari usulan kelompok tani yang diajukan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing.
“Setiap usulan itu selalu diverifikasi secara berjenjang dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penerima Manfaat,” jelas Dodi.
Dodi menyebut, secara data detailnya, program tersebut menyasar secara spesifik 691 kelompok tani yang tersebar di 23 kecamatan. “Secara keseluruhan, penerima manfaat mencakup sekitar 44.591 anggota dengan target luas lahan aplikasi mencapai 15 ribu hektare. Dan setiap bantuan tidak sana rata, tentu disesuaikan proporsi lahan,” terangnya.
Dikatakan Dodi, jumlah pupuk yang diterima setiap kelompok tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan luasan lahan dan kebutuhan yang tertera dalam usulan/proposal yang diajukan oleh kelompok tani itu sendiri.
Tujuan Teknis pengadaan 66.665 botol PHC itu bukan untuk menggantikan pupuk kimia, melainkan untuk memperbaiki kualitas tanah dan meningkatkan aktivitas mikroorganisme di dalamnya. “Kandungan dekomposer dan Trichoderma sp berfungsi sebagai agen pengendali hayati yang membantu menekan serangan penyakit tanaman dan meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan,” terangnya.
Soal DPRD akan melakukan pengawasan, kata Dodi, pihaknya menyambut baik rencana evaluasi berkala serta pemanggilan oleh Komisi II. “Kami juga membuka diri seluas-luasnya apabila DPRD ingin melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat proses distribusi dan dampak program bagi petani,” katanya.
Lalu mengenai perbedaan nilai anggaran dengan tahun sebelumnya, itu sejalan dengan peningkatan volume kebutuhan dan target sasaran yang lebih luas di tahun 2026, yang bertujuan untuk menjangkau lebih banyak petani di Kabupaten Lebak. Kata Dodi, seluruh proses pengadaan telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). “Intinya, Kami memahami kekhawatiran DPRD mengenai efektivitas program agar anggaran benar-benar memberikan manfaat. Terima kasih atas masukannya,”paparnya. (*)
