GazanaPublika.com, Serang — Tata kelola aset dan administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Serang menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten mengungkap sejumlah persoalan krusial dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Dua temuan utama yang mengemuka ke publik adalah hilangnya puluhan unit kendaraan dinas secara misterius serta hilangnya potensi pendapatan ratusan juta rupiah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang.
Terkait hilangnya aset bergerak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang kini tengah gencar melacak keberadaan 35 unit kendaraan dinas yang masih belum diketahui rimbanya. Berdasarkan data awal, sebenarnya ada 75 unit kendaraan yang sempat dinyatakan hilang dalam laporan BPK. Namun, melalui serangkaian penelusuran pada delapan organisasi perangkat daerah, sebanyak 29 unit berhasil ditemukan fisik maupun posisinya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat, memerinci bahwa dari sisa kendaraan yang diidentifikasi, belasan unit sudah memiliki status kejelasan hukum administrasi, sementara sisanya masih dalam pencarian intensif dengan taksiran nilai aset mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari 11 kendaraan hilang itu, 5 unit sudah masuk proses tuntutan ganti rugi. Lalu, 6 unit lainnya masih dalam proses pelaporan kehilangan. Jadi sisa 35 unit ini masih dicari. Total nilai asetnya sekitar Rp 335 juta dan tersebar di 4 OPD,” ujar Arif Hidayat memberikan konfirmasi pada Kamis (9/7/2026), dikutip dari H.U. Kabar Banten.
Menurut Arif, mayoritas aset yang sulit dilacak berupa kendaraan roda dua keluaran lama di bawah tahun 2007. Sebagian besar merupakan barang pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang saat era awal pembentukan Kota Serang, sehingga riwayat penggunaan dan identifikasi mantan pejabat yang memegangnya membutuhkan waktu ekstra untuk ditelusuri.
Menanggapi hilangnya fasilitas penunjang kerja ASN tersebut, Inspektur Kota Serang, Wachyu Budhi Kristiawan, menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihak inspektorat memastikan akan menjatuhkan sanksi finansial dan administratif bagi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara tersebut.
“Yang jelas harus dikenakan TGR. Selain itu, sanksinya juga bisa berupa teguran atau bentuk sanksi lainnya, tergantung hasil pemeriksaan dan bagaimana kasus kehilangannya,” kata Wachyu dengan nada tegas.
Di sisi lain, potret buram juga terjadi pada sektor pendapatan daerah. RSUD Kota Serang dilaporkan kehilangan potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan hingga mencapai Rp 290.450.000 akibat keterlambatan penyesuaian regulasi baru. Tarik-ulur ini terjadi lantaran manajemen rumah sakit terlambat menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah, yang padahal sudah diundangkan sejak Juli 2025.
Keterlambatan pemutakhiran basis data pada sistem kasir rumah sakit memicu bertahannya tarif lama pada tiga pos layanan krusial, seperti pemeriksaan dokter umum, dokter spesialis, hingga konseling HIV/AIDS, yang seharusnya sudah mengalami penyesuaian naik sebesar Rp 25.000 per layanan. Sebaliknya, rumah sakit justru kedapatan masih memungut biaya administrasi pendaftaran dan kartu pasien pada puluhan ribu transaksi, padahal komponen biaya tersebut resmi dihapus dalam aturan baru.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, merespons serius temuan ini dan memerintahkan manajemen rumah sakit pelat merah tersebut untuk segera berbenah tanpa tapi.
“Ya, evaluasi untuk diperbaiki. Tapi itu menjadi rekomendasi yang wajib mereka jalankan untuk perbaikan. Sekarang kami sedang proses pembenahan, khususnya aspek administrasi akan dirapikan semua,” ucap Wali Kota.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Serang, Ahmad Humariadi, mengklarifikasi bahwa kegagalan transisi sistem informasi tersebut terjadi pada periode paruh kedua tahun 2025 sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi rumah sakit. Kendala teknis di lapangan diakui menjadi pemicu utamanya.
“Memang belum per Juni ini, baru diaplikasikan di zaman saya. Kenapa waktu itu belum diaplikasikan? Karena sosialisasinya belum nyampe ke kasir,” tutur Ahmad Humariadi.
Meski membenarkan adanya angka potensi pendapatan daerah yang menguap hingga kisaran Rp 290.000.000, Ahmad menilai bahwa kejadian ini murni merupakan kelalaian administratif dalam pemberlakuan regulasi, bukan tindakan kerugian negara yang disengaja. Di satu sisi yang berbeda, ia menyebut keterlambatan kenaikan tarif ini secara tidak langsung memberikan keuntungan tersendiri bagi pasien yang berobat pada masa transisi tersebut.

