GazanaPublika.com, Serang – Kericuhan berupa adu mulut mewarnai jalannya penertiban fungsi fasilitas umum di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, tepatnya di dekat Bundaran Tugu Patung, pada Senin sore (13/7/2026). Ketegangan tersebut terjadi antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dengan salah seorang pemilik konter handphone (HP).
Adu mulut dipicu oleh ketidakpuasan pemilik konter bernama Olay, yang diduga memasang papan pembatas atau penyekat di atas trotoar sehingga menghalangi akses pejalan kaki. Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan tetap terjadi meski petugas Satpol PP terlihat baru sekadar memberikan imbauan secara lisan agar pemilik usaha merapikan kembali area trotoar yang terpakai.
Seorang petugas Satpol PP Kota Serang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kehadiran mereka di lokasi sebenarnya bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para pelaku usaha mengenai hak pejalan kaki.
“Kegiatan yang kami lakukan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa penggunaan trotoar itu mutlak untuk pejalan kaki. Oleh karena itu, kami mengimbau mereka untuk menertibkan sendiri trotoar yang selama ini digunakan sebagai lahan tambahan untuk warung atau tempat dagang,” ujar petugas tersebut di lokasi kejadian.
Di sisi lain, jalannya penertiban ini dirasa mendadak oleh pihak pedagang. Saat ditemui di sela-sela ketegangan di samping trotoar Jalan Ahmad Yani dekat Tugu Patung, Olay selaku pemilik konter HP yang diduga memasang papan penghalang memberikan klarifikasi terkait sikap protesnya. Ia mengaku bukannya berniat membangkang, melainkan menyayangkan minimnya sosialisasi tertulis dari pemerintah setempat.
“Saya mengerti aturan, cuma harapan saya sosialisasi dulu, berikan surat edaran, jadi saya tahu aturannya,” kata Olay dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa selama ini para pelaku usaha di kawasan tersebut belum pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai batasan-batasan fisik yang dilarang dalam memanfaatkan ruang di depan toko mereka.
“Saya tidak paham aturan. Dalam artian, begini, kita selama ini tuh enggak pernah dapat sosialisasi atau penjelasan apa yang dilarang tuh gitu tuh, ya kan? Oke, mereka jelaskan tadi, ini buat pejalan kaki, tadi baru disampaikan, gitu,” cetus Olay.
Meski menyadari posisinya dinilai melanggar aturan tata ruang kota, Olay yang mengaku sudah bertahun-tahun membuka usaha di lokasi tersebut meminta pemerintah daerah bersikap adil dan konsisten jika ingin menegakkan ketertiban kota secara menyeluruh.
“Selama ini, itu maksudnya, saya nih sebagai pelanggar. Ya memang, saya di sini bukan satu tahun hitungannya. Tapi yang saya lihat di sekitaran sini, dan saya bukan orang yang salah tapi ngeyel, ya. Tetapi kalau mau tertib, tertib yuk sampai kapan gitu tuh. Makanya tentukan juga waktunya, aturan itu sampai kapan, menurut saya, kan seperti itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi berangsur kondusif, namun para pedagang berharap pihak Pemerintah Kota Serang dapat duduk bersama memberikan ruang dialog dan surat edaran resmi sebelum melakukan tindakan penertiban lanjutan. **(Red)**

