Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Suasana di kawasan Alun-alun Rangkasbitung memanas ketika sekitar seratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (Alarm Lebak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak pada Kamis, 23 Juli 2026. Aksi gabungan lintas ormas dan LSM tersebut digelar sebagai bentuk reaksi keras atas dugaan insiden penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang diduga melibatkan oknum ormas serta menyeret nama pimpinan dewan.
Massa yang memadati lokasi merupakan konsolidasi dari berbagai elemen organisasi, di antaranya FORWATU Banten, LBH ARB, LSM GMBI, LSM LBR, GRIB, Badak Banten, FORKIN, GEMPAR, dan LMP. Berada di bawah koordinasi Arwan selaku penanggung jawab dan koordinator lapangan, massa menyuarakan empat tuntutan utama kepada pihak legislatif maupun aparat penegak hukum.
Advertisement
Dalam pernyataan sikapnya, Alarm Lebak menuntut pencopotan Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak apabila terbukti secara sah menurut hukum terlibat dalam peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Uun. Selain itu, massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak untuk segera menggelar sidang tanpa menunda waktu guna menjatuhkan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan.
Massa juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara cepat, tegas, dan tuntas dalam memeriksa serta menetapkan status hukum bagi seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Terakhir, aliansi menuntut adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum penuh bagi korban, keluarga, serta para saksi.
Rangkaian aksi dimulai sejak pagi hari. Pada pukul 08.30 WIB, massa terlebih dahulu berkumpul di titik kumpul Plaza Lebak Mandala, Kecamatan Cibadak. Satu jam kemudian, rombongan bergerak bersama menuju lokasi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lebak dan tiba sekitar pukul 09.50 WIB untuk langsung menggelar orasi terbuka.
Mendekati tengah hari, sekitar pukul 11.30 WIB, eskalasi aksi melunak setelah perwakilan massa diterima masuk untuk melakukan audiensi resmi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebak. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa diterima oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak H. AA. Suryadi, serta dua anggota DPRD Lebak yaitu Erik dari Fraksi PKS dan Rifo dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam dinamika audiensi, para koordinator aksi menyampaikan sikap kritis mereka secara bergantian. Arwan selaku Korlap Aksi menyayangkan minimnya anggota dewan yang hadir menemui massa. Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan tidak perlu menunggu surat formal dari aliansi untuk memanggil Ketua DPRD dan memberikan batasan waktu 1×24 jam bagi BK untuk melayangkan pemanggilan resmi.
Nada keras juga disampaikan oleh Agus dari FORWATU Banten yang menilai Ketua DPRD tidak memiliki rasa kemanusaian dan telah mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat serta memberi dampak negatif bagi demokrasi lokal. Senada dengan hal tersebut, Atang Solihin menekankan jika Ketua DPRD terbukti terlibat maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan maupun keanggotaan dewan. Sebaliknya, jika tidak terlibat, Ketua DPRD diminta membuat surat pernyataan resmi.
Menjawab desakan massa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak, H. AA. Suryadi, menyatakan kesanggupannya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak BK sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi dengan Ketua DPRD namun belum mendapatkan respons. Suryadi berjanji akan segera berkoordinasi dengan internal anggota BK untuk mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Ketua DPRD Lebak.
Audiensi dan seluruh rangkaian aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 13.00 WIB. Perwakilan massa menerima komitmen yang disampaikan oleh Badan Kehormatan DPRD Lebak. Setelah situasi dipastikan lancar, tertib, dan kondusif, massa aliansi membubarkan diri secara teratur dari area Alun-alun Rangkasbitung.
Advertisement
