Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sengketa Lahan Turap Cisadane: Lahan Digusur Tanpa Musyawarah, Ganti Rugi Mangkrak Lima Tahun

Sengketa Lahan Turap Cisadane: Lahan Digusur Tanpa Musyawarah, Ganti Rugi Mangkrak Lima Tahun

Banten Sabtu, 8 Agustus 2026 12:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Tangerang — Sorotan terhadap Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengendapan Surat Disposisi Kejaksaan Agung Nomor R-327/F.6/Fo.2/11/2025 mengenai dugaan korupsi pembebasan lahan Rp30 miliar di Kota Tangerang kini membuka babak baru. Polemik yang disuarakan oleh kuasa hukum warga, Anton Gebang, sejatinya berakar dari dugaan pelanggaran tata kelola pengadaan tanah pada proyek Turap Sungai Cisadane di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, di mana hak-hak keperdataan warga dinilai telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Kronologi: Tanah Diambil Lebih Dulu, Bayaran Belakangan

Advertisement

Berdasarkan surat resmi Wali Kota Tangerang yang saat itu dijabat Arief R. Wismansyah, tanah warga di kawasan bantaran Cisadane dinyatakan telah dibebaskan melalui alokasi APBD 2020. Proyek ini merupakan bagian dari program pengendalian banjir Sungai Cisadane yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciujung (BBWSCC), sementara Dinas PUPR Kota Tangerang bertugas melakukan pembebasan lahan.

Merujuk pemberitaan Poskota pada 27 April 2021, Kabid Tata Air Dinas PUPR Kota Tangerang saat itu, Mursiman, menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang mengalokasikan sekitar Rp30 miliar untuk membebaskan lahan sepanjang 850 meter dengan lebar 20 meter di Panunggangan Barat. Adapun total anggaran pembangunan turap secara keseluruhan yang dikelola BBWSCC—termasuk Panunggangan Utara—mencapai Rp47 miliar sebagaimana dilansir IDN Times Banten.

Persoalannya, meski surat pembebasan telah terbit dan pekerjaan fisik telah rampung—tanah warga dicor, dipadatkan, dan berubah fungsi menjadi bagian dari infrastruktur publik—realisasi pembayaran ganti untung ternyata jauh dari tuntas. Dari sekian pemilik lahan yang terdampak, hanya dua warga dan satu lembaga (LSM Bank Sasuci) yang tercatat telah menerima haknya. Sementara warga atas nama Sapri, Sarbini, Enung, Jamhari, dan Saninggu hingga kini masih dalam posisi menuntut.

“Tanah kami sudah lima tahun dibangun turap, tapi kami masih belum menerima ganti rugi,” tutur salah seorang ahli waris kepada Lensa Fokus.

Suara Warga: ‘Tanah Kami Digusur Tanpa Musyawarah’

Yang membuat kasus ini semakin miris bukan hanya soal pembayaran yang tertunda, melainkan cara pengambilan tanah itu sendiri. Dalam aduan warga ke Ombudsman RI yang diberitakan Pelita Ekspres pada 16 Februari 2025, Sapri menuturkan bahwa mereka tidak pernah diajak musyawarah; tanah tiba-tiba digusur dan dicor, sementara jika warga tidak setuju, dipersilakan menempuh jalur pengadilan.

BACA JUGA:  Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

Klaim ini diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 15 Juli 2025, sebagaimana diberitakan Kompas.com. Kuasa hukum warga, Antonius, menyatakan di depan wakil rakyat bahwa lahan warga digusur tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, dan tanpa sosialisasi. Pernyataan ini bertabrakan langsung dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mensyaratkan tahapan perencanaan, sosialisasi, musyawarah penetapan harga, dan pembayaran sebelum pelepasan hak.

Warga juga mengeluh soal syarat administrasi yang dinilai memberatkan, terus berubah-ubah, hingga dokumen persyaratan yang tak ditandatangani pejabat Dinas PUPR Kota Tangerang. Bila benar demikian, ada persoalan tata kelola serius: dokumen negara yang menyandera hak rakyat, namun tidak pernah dilegitimasi pejabat berwenang.

Uji Hukum: PP 19/2021, Permen ATR/BPN 19/2021, dan Persoalan “Alas Hak” yang Diabaikan

Jika ditimbang dengan pisau hukum yang berlaku saat proyek berjalan, kasus Panunggangan Barat memperlihatkan setidaknya empat lapis pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Tahapan yang Dilompati: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan

PP 19/2021 secara tegas menetapkan empat tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahap persiapan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 mewajibkan pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, pelaksanaan Konsultasi Publik untuk memperoleh kesepakatan dengan pihak yang berhak, serta kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan melalui Tim Kajian Keberatan yang dibentuk kepala daerah. Dalam kasus Panunggangan Barat, pengakuan warga di forum Ombudsman RI dan RDP Komisi II DPR RI menyebut tidak pernah ada pemberitahuan, sosialisasi, maupun musyawarah. Seluruh tahap persiapan sebagaimana diperintahkan regulasi dilompati—yang membuat keabsahan proses pembebasan lahan itu sendiri patut dipertanyakan.

BACA JUGA:  Warga Lebak Perbaiki Jalan Swadaya, PMII: Bukti Pemerintah Belum Adil Pemerataan Infrastruktur

Inventarisasi Pihak Berhak: Kewajiban Aktif Pemerintah, Bukan Beban Warga.

Tahap pelaksanaan PP 19/2021 mewajibkan Kantor Pertanahan bersama Instansi Pemerlu Tanah melakukan inventarisasi dan identifikasi Pihak yang Berhak beserta objek pengadaan tanah. Permen ATR/BPN 19/2021 merinci bahwa dokumen yang wajib disiapkan Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR meliputi data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, data awal masyarakat terkena dampak, Berita Acara Kesepakatan, hingga Surat Pernyataan Kesiapan Dokumen Anggaran. Praktik yang dikeluhkan warga—syarat administrasi berubah-ubah tanpa penjelasan resmi dan dokumen tanpa tanda tangan pejabat—bertentangan dengan semangat inventarisasi terbuka yang justru diperintahkan aturan negara.

Ketika Alas Hak Lama Tidak Ada: SPPF Sebagai Jalan Keluar Hukum

Salah satu alasan yang kerap dijadikan dalih pemerintah daerah untuk menahan pembayaran ganti untung adalah ketiadaan alas hak lama (sertifikat, girik, letter C, atau petuk). Padahal, Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 jo. PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 54 ayat 1 huruf b) mengandalkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) sebagai alas hak sah ketika dokumen lama tak ada, yang dikuatkan dua saksi dan diketahui Lurah serta Camat. Namun di Panunggangan Barat, Lurah setempat—sebagaimana diberitakan e-satu.com—menolak menandatangani SPPF milik para ahli waris. Menahan tanda tangan tersebut sama artinya dengan menutup pintu keluar hukum yang sudah disediakan negara.

Fisik Sebelum Pembayaran: Bertentangan dengan Asas Pengadaan Tanah

UU Nomor 2 Tahun 2012 menempatkan pemberian ganti kerugian sebagai syarat pelepasan hak. Baru setelah ganti kerugian diterima atau dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri bila terjadi sengketa, negara dapat mengeksekusi fisik. Fakta lapangan menunjukkan tanah sudah dicor dan berdiri turap di atasnya, sementara keluarga ahli waris belum menerima ganti rugi dan tidak ada informasi dana tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan. Tanpa konsinyasi dan tanpa pembayaran langsung, dasar hukum eksekusi fisik lahan tersebut menjadi cacat secara mendasar.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Banten

Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Banten

Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi ‘Gudang Stempel’ Perusahaan Swasta

Banten

Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI

BERITA TERBARU

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.