Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tiga Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Lebak Belum Penuhi Syarat Administrasi

Tiga Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Lebak Belum Penuhi Syarat Administrasi

Banten Jumat, 6 September 2024 5:03 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Kabupaten Lebak mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran untuk tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2024-2029, Kamis (5/9)

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak– KPU Kabupaten Lebak mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran untuk tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2024-2029. Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Nusantara KPU Lebak, Kamis malam (5/9/2024), ketiga Bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk maju sebagai calon resmi.

Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni mengungkapkan bahwa ketiga pasangan calon yang dimaksud adalah Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah,  Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi – Virnie Syafitri. Ade menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen administrasi yang belum lengkap pada berkas ketiga pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Rakernis Bidkum 2026, Kapolda Banten Dorong Reformasi Hukum Berbasis Keadilan Restoratif

Advertisement

“Kami berikan waktu perbaikan mulai dari 6 hingga 8 September 2024 sesuai dengan Peraturan KPU. Berkas yang belum lengkap telah disampaikan kepada LO masing-masing pasangan calon untuk segera diperbaiki,” jelas Ade.

Ia menambahkan bahwa setelah proses perbaikan dilakukan, KPU akan kembali memverifikasi berkas. “Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen masih belum memenuhi syarat, maka calon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkas Ade.

Situasi ini memberikan tantangan tersendiri bagi ketiga pasangan calon, yang masih memiliki waktu untuk memperbaiki persyaratan sebelum tahap verifikasi final.

Advertisement

Bupati
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Banten

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Banten

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Banten

Pemancing Asal Jepara Hilang Terseret Ombak di Perairan Merak

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.