Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tiga Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Lebak Belum Penuhi Syarat Administrasi

Tiga Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Lebak Belum Penuhi Syarat Administrasi

Banten Jumat, 6 September 2024 5:03 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Kabupaten Lebak mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran untuk tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2024-2029, Kamis (5/9)

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak– KPU Kabupaten Lebak mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran untuk tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2024-2029. Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Nusantara KPU Lebak, Kamis malam (5/9/2024), ketiga Bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk maju sebagai calon resmi.

Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni mengungkapkan bahwa ketiga pasangan calon yang dimaksud adalah Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah,  Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi – Virnie Syafitri. Ade menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen administrasi yang belum lengkap pada berkas ketiga pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Kapolsek Kragilan Rayakan Ulang Tahun di Tengah Pengamanan Grand Final Persidura Cup 1

Advertisement

“Kami berikan waktu perbaikan mulai dari 6 hingga 8 September 2024 sesuai dengan Peraturan KPU. Berkas yang belum lengkap telah disampaikan kepada LO masing-masing pasangan calon untuk segera diperbaiki,” jelas Ade.

Ia menambahkan bahwa setelah proses perbaikan dilakukan, KPU akan kembali memverifikasi berkas. “Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen masih belum memenuhi syarat, maka calon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkas Ade.

Situasi ini memberikan tantangan tersendiri bagi ketiga pasangan calon, yang masih memiliki waktu untuk memperbaiki persyaratan sebelum tahap verifikasi final.

Advertisement

Bupati
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version