Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bahlil Lahadalia Ungkap Asal Usul Tambang Nikel di Raja Ampat, Hentikan Operasi Sementara PT GAG Nikel

Bahlil Lahadalia Ungkap Asal Usul Tambang Nikel di Raja Ampat, Hentikan Operasi Sementara PT GAG Nikel

Berita Utama Kamis, 5 Juni 2025 20:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait asal-usul dan keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6), Bahlil menyampaikan bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di wilayah tersebut, hanya satu yang saat ini aktif beroperasi, yakni milik PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

“Yang beroperasi itu adalah PT GAG Nikel, yang punya Antam. IUP produksinya tahun 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018,” ujar Bahlil.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi persyaratan legal sebelum memulai operasinya, termasuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.

Meski begitu, operasi perusahaan tersebut kini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kritik dari berbagai pihak mengenai keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata kelas dunia.
Dalam pernyataannya, Bahlil meluruskan anggapan bahwa tambang nikel berada di kawasan wisata utama, yakni Pulau Piaynemo. Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang sejatinya berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, dan tidak berada langsung di area destinasi wisata.

BACA JUGA:  Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

“Lokasi tambang bukan di Piaynemo. Jaraknya sekitar 30-40 kilometer. Di wilayah Raja Ampat memang ada zona-zona yang menjadi kawasan konservasi dan wisata, tapi ada pula wilayah yang secara tata ruang memang diperuntukkan bagi pertambangan,” terang Bahlil.

Meski sudah mengantongi izin legal dan lokasi tambang tidak berada langsung di pusat pariwisata, Bahlil tetap menanggapi serius kritik dan kekhawatiran publik. Ia mengaku telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel hingga dilakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan selesai, kita akan cek dan evaluasi secara menyeluruh. Apapun hasilnya nanti, kami akan sampaikan secara terbuka setelah proses cross-check di lapangan,” tegasnya.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati laut luar biasa dan diakui secara internasional.

BACA JUGA:  Sempat Lolos, Pelaku Penyekapan Sadis Akhirnya Diringkus Polda Jabar

Langkah penghentian sementara ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak abai terhadap suara masyarakat dan kelompok konservasi lingkungan yang selama ini menolak aktivitas pertambangan di kawasan timur Indonesia yang masih alami dan minim sentuhan industri.
Sebagai informasi, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya pemegang IUP produksi yang aktif di wilayah Raja Ampat dari total lima perusahaan pemegang IUP. Empat lainnya masih dalam tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi secara penuh.

Pemerintah kini tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan revisi tata ruang wilayah dan penerapan kebijakan zonasi ketat agar tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan lindung dan kawasan industri pertambangan.

Langkah Bahlil untuk menangguhkan operasi tambang dan melakukan verifikasi lapangan dinilai sebagai respons strategis dalam menjawab keresahan publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.