Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan

DPR Sahkan RUU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan

Berita Utama Jumat, 3 Oktober 2025 0:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GAZANAPUBLIKA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Advertisement

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan perubahan utama dari aturan baru ini adalah fungsi pengawasan BUMN. Jika sebelumnya fungsi itu dipegang oleh Kementerian, kini dialihkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.

BACA JUGA:  Saldi Isra Cecar KPU soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran: Kenapa Tak Datang ke Diknas?

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” ujar Andre kepada wartawan usai rapat.
Meski begitu, BP BUMN tetap memiliki peran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah. Pasalnya, pemerintah melalui BP BUMN masih memegang 1% saham di masing-masing perusahaan BUMN. Badan ini juga berwenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara.

“Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh BP BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN. Lalu termasuk persetujuan RKP Danantara juga melalui BP BUMN,” jelas Andre.

BACA JUGA:  Praperadilan: Kata Febrie, Polri Santai Saja

Andre menegaskan, selain peralihan fungsi pengawasan, tidak ada perubahan signifikan lain. Status para pegawai tetap Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya nomenklatur kelembagaan yang berganti dari kementerian menjadi badan.

“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, bedanya hanya fungsi pengawasan diserahkan ke Dewas Danantara. Itu saja yang berubah,” pungkasnya.

Advertisement

BUMN DPR Menteri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Berita Utama

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

Berita Utama

Ojol Akhirnya Menang, Bebas dari Eksploitasi

Berita Utama

Bukan Soal Ijazah Semata: Ketika MK Tak Menemukan Bukti, tetapi Gugatan Gibran Tetap Kandas

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version