GAZANAPUBLIKA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, di ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan perubahan utama dari aturan baru ini adalah fungsi pengawasan BUMN. Jika sebelumnya fungsi itu dipegang oleh Kementerian, kini dialihkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.
“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” ujar Andre kepada wartawan usai rapat.
Meski begitu, BP BUMN tetap memiliki peran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan pelat merah. Pasalnya, pemerintah melalui BP BUMN masih memegang 1% saham di masing-masing perusahaan BUMN. Badan ini juga berwenang memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara.
“Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh BP BUMN. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN. Lalu termasuk persetujuan RKP Danantara juga melalui BP BUMN,” jelas Andre.
Andre menegaskan, selain peralihan fungsi pengawasan, tidak ada perubahan signifikan lain. Status para pegawai tetap Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya nomenklatur kelembagaan yang berganti dari kementerian menjadi badan.
“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, bedanya hanya fungsi pengawasan diserahkan ke Dewas Danantara. Itu saja yang berubah,” pungkasnya.
