Advertisement
GazanaPublika.com – Profesor Tjandra Yoga Aditama, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, mendesak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi yang ketat terkait rokok elektronik atau vape. Langkah ini dianggap krusial sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan rokok elektronik.
“Melihat dampak yang ditimbulkan oleh rokok elektronik, sangatlah penting untuk mengimplementasikan aturan yang jelas dan tepat di negara kita, dengan dasar ilmiah yang kuat dan tujuan utama perlindungan kesehatan masyarakat kita,” ujar Tjandra dalam pesan teksnya yang ditulis pada Minggu (31/12/2023).
Advertisement
Tjandra menyampaikan hal ini karena prevalensi pengguna rokok elektronik terus meningkat setiap tahunnya. Dalam kurun waktu 10 tahun, terjadi lonjakan signifikan dalam penggunaan vape.
Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, prevalensi perokok elektronik sebesar 0,3 persen. Namun, angka tersebut melonjak menjadi 3 persen pada tahun 2021. Artinya, terdapat sekitar 6,2 juta individu yang menggunakan rokok elektronik, terdiri dari 5,8 persen laki-laki dan 0,3 persen perempuan.
World Health Organization (WHO) telah mengajukan seruan untuk segera mengambil tindakan dalam pengendalian penggunaan vape.
Pada 14 Desember 2023, WHO mengimbau negara-negara untuk segera bertindak dalam mengatur rokok elektronik demi melindungi anak-anak, non-perokok, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat.
WHO juga menegaskan bahwa penggunaan vape bukanlah cara efektif untuk berhenti merokok. Bahkan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa menghisap vape dapat merugikan kesehatan. (Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
