Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapor berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Advertisement
Menurut Joko, perkara berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal sesuai kesepakatan.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026), dikutip dari detik.com.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian, termasuk mengenai modal yang diserahkan serta keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban. Modal yang sebelumnya diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.
### Kasus Naik ke Penyidikan
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Lebih dari enam saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, status Ruben Onsu yang sebelumnya sebagai terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Joko mengatakan penetapan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi penetapan tersangka.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya meminta klarifikasi telah dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, namun belum memperoleh respons.
Advertisement
Advertisement
