Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi

Berita Utama Kamis, 20 Agustus 2026 20:00 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapor berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Advertisement

Menurut Joko, perkara berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada korban melalui usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal sesuai kesepakatan.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026), dikutip dari detik.com.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian, termasuk mengenai modal yang diserahkan serta keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

BACA JUGA:  Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban. Modal yang sebelumnya diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.

### Kasus Naik ke Penyidikan

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Lebih dari enam saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

BACA JUGA:  Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, status Ruben Onsu yang sebelumnya sebagai terlapor kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Joko mengatakan penetapan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi penetapan tersangka.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya meminta klarifikasi telah dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, namun belum memperoleh respons.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Nasional

Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

Berita Utama

Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

BERITA TERBARU

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Polda Banten Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Terjebak Kericuhan Saat Penyampaian Aspirasi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.