GazanaPublika.com, Jakarta — Polemik status kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025—yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum per Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB—adalah dokumen resmi dan sah. Pernyataan tersebut disampaikan Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), dikutip dari situs NUOnline.
Ia memastikan bahwa surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir telah diterbitkan sesuai ketentuan organisasi.
“Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” tegas Sarmidi.
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran 4785 merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, Syuriyah menetapkan dua keputusan utama: meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari, dan memberhentikannya apabila tidak ada respons hingga batas waktu.
Menurut Sarmidi, masa tiga hari itu telah berlalu tanpa adanya pengunduran diri, sehingga pemberhentian otomatis berlaku sesuai keputusan Syuriyah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, mengungkap adanya dugaan sabotase digital terkait proses pengesahan surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa PBNU menggunakan sistem pembubuhan stempel digital resmi bekerja sama dengan platform persuratan elektronik Digdaya dan Peruri Tera.
Namun, menjelang penerbitan surat, tiga akun internal yang berwenang—staf persuratan, akun Wasekjen, dan akun Sekjen—tiba-tiba tidak dapat melakukan pembubuhan stempel.
“Dengan kondisi itu dapat disimpulkan terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan bahwa mekanisme stempel digital yang digunakan adalah standar resmi PBNU, sehingga hambatan mendadak dalam sistem justru memperkuat dugaan adanya intervensi untuk menggagalkan keabsahan administratif surat tersebut.
Di sisi lain, Gus Yahya menyatakan bahwa surat yang beredar tidak sah dan tidak mencerminkan keputusan resmi PBNU. Ia mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang mewajibkan bahwa surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat pimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Surat yang beredar, menurutnya, tidak memenuhi syarat tersebut.Ia juga menyebut sejumlah kejanggalan administratif: mulai dari adanya watermark DRAFT, QR Code tanda tangan yang menghasilkan status “TTD Belum Sah”, hingga nomor dokumen yang ketika diverifikasi di laman resmi PBNU menunjukkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Melalui pernyataan resmi, Gus Yahya mengimbau warga NU dan publik untuk memverifikasi setiap dokumen PBNU melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner sebelum mempercayai keabsahannya.
Kontroversi ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dua kubu di internal PBNU kini saling menyatakan legitimasi masing-masing: satu menegaskan pemberhentian sah dan sesuai prosedur, sementara pihak Gus Yahya menyatakan dokumen itu cacat administratif dan tidak berlaku.

