Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Surat Edaran Soal Pemberhentian, Gus Yahya Bilang: Tidak Sah

Surat Edaran Soal Pemberhentian, Gus Yahya Bilang: Tidak Sah

Berita Utama Kamis, 27 November 2025 22:04 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Polemik status kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025—yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum per Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB—adalah dokumen resmi dan sah. Pernyataan tersebut disampaikan Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), dikutip dari situs NUOnline.

Ia memastikan bahwa surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir telah diterbitkan sesuai ketentuan organisasi.

Advertisement

“Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” tegas Sarmidi.

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran 4785 merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, Syuriyah menetapkan dua keputusan utama: meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari, dan memberhentikannya apabila tidak ada respons hingga batas waktu.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Menurut Sarmidi, masa tiga hari itu telah berlalu tanpa adanya pengunduran diri, sehingga pemberhentian otomatis berlaku sesuai keputusan Syuriyah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, mengungkap adanya dugaan sabotase digital terkait proses pengesahan surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa PBNU menggunakan sistem pembubuhan stempel digital resmi bekerja sama dengan platform persuratan elektronik Digdaya dan Peruri Tera.

Namun, menjelang penerbitan surat, tiga akun internal yang berwenang—staf persuratan, akun Wasekjen, dan akun Sekjen—tiba-tiba tidak dapat melakukan pembubuhan stempel.

“Dengan kondisi itu dapat disimpulkan terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan bahwa mekanisme stempel digital yang digunakan adalah standar resmi PBNU, sehingga hambatan mendadak dalam sistem justru memperkuat dugaan adanya intervensi untuk menggagalkan keabsahan administratif surat tersebut.

Di sisi lain, Gus Yahya menyatakan bahwa surat yang beredar tidak sah dan tidak mencerminkan keputusan resmi PBNU. Ia mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang mewajibkan bahwa surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat pimpinan: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Proyek IKN Harus Lebih Realistis Pasca-Putusan MK Terkait Status Jakarta

Surat yang beredar, menurutnya, tidak memenuhi syarat tersebut.Ia juga menyebut sejumlah kejanggalan administratif: mulai dari adanya watermark DRAFT, QR Code tanda tangan yang menghasilkan status “TTD Belum Sah”, hingga nomor dokumen yang ketika diverifikasi di laman resmi PBNU menunjukkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.

Melalui pernyataan resmi, Gus Yahya mengimbau warga NU dan publik untuk memverifikasi setiap dokumen PBNU melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner sebelum mempercayai keabsahannya.

Kontroversi ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Dua kubu di internal PBNU kini saling menyatakan legitimasi masing-masing: satu menegaskan pemberhentian sah dan sesuai prosedur, sementara pihak Gus Yahya menyatakan dokumen itu cacat administratif dan tidak berlaku.

Advertisement

Aksi Guru Nahdlatul Ulama
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.