Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian di PN Surakarta

Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian di PN Surakarta

Berita Utama Selasa, 23 Desember 2025 21:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Surakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan perdata citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (23/12/2025). Sidang awal ini difokuskan pada agenda pembuktian dari pihak penggugat maupun tergugat.

Persidangan berlangsung sekitar 40 menit. Dalam jalannya sidang, Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (Akuwi) selaku penggugat bersama para tergugat menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim untuk dicatat dan diperiksa.

Advertisement

Dalam gugatan tersebut, Akuwi menetapkan Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama. Selain itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia ditetapkan sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat keempat.

BACA JUGA:  DPR dan Pemerintah Sepakati Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian dalam RUU Polri Baru

Tim kuasa hukum Akuwi menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, salah satunya agar seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak dapat diperiksa secara terbuka dan menyeluruh dalam persidangan.

“Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross-examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga,” ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).

Selain penyerahan bukti, kubu penggugat juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan lanjutan. Kehadiran para ahli tersebut ditujukan untuk menganalisis dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat, termasuk dokumen akademik yang menjadi pokok gugatan.

BACA JUGA:  Kapolri Irit Bicara Ditodong Kritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie: 'Sudah Dibahas di Rapat'

Advertisement

Jokowi Presiden Universitas
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Nasional

Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

Berita Utama

Aktivis AMPB Kecewa Puan Maharani Tak Temui Massa Aksi Secara Langsung

BERITA TERBARU

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Polda Banten Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Terjebak Kericuhan Saat Penyampaian Aspirasi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.