Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jejak Sungai Pawan Terputus, Ribuan Batang Kayu Ilegal Disita di Ketapang

Jejak Sungai Pawan Terputus, Ribuan Batang Kayu Ilegal Disita di Ketapang

Berita Utama Sabtu, 24 Januari 2026 8:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Ketapang — Alur distribusi kayu ilegal yang selama ini bergerak diam-diam dari kawasan hutan hingga ke pintu industri akhirnya terhenti di Kabupaten Ketapang. Pada Jumat (23/1), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran lebih dari 1.500 batang kayu ilegal dalam operasi penindakan khusus yang menyasar dua jalur distribusi hasil hutan tanpa izin.

Operasi tersebut tak hanya berujung pada penyitaan kayu hasil pembalakan liar, tetapi juga penyegelan lokasi industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin resmi. Di lokasi penindakan, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran kayu ilegal dari hulu hingga ke hilir.

Advertisement

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penemuan rakit kayu ilegal di perairan Sungai Pawan beberapa hari sebelumnya. Dari titik itu, tim melakukan penelusuran ke arah kawasan hulu, hingga menemukan tumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan. Temuan tersebut membuat total kayu ilegal yang berhasil diamankan mencapai ribuan batang.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Dalam pengembangan operasi, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pembalakan liar, mulai dari mesin gergaji, bahan bakar, hingga sejumlah fasilitas pendukung yang berperan dalam proses penebangan dan pemindahan kayu dari kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk tidak hanya menghentikan peredaran kayu ilegal di titik akhir, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga ke sumbernya. Menurutnya, praktik perusakan hutan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

BACA JUGA:  Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

Lima terduga pelaku yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan aktor lain dan jaringan yang lebih luas. Ancaman pidana bagi pelaku illegal logging mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan sanksi penjara hingga lima tahun serta denda bernilai miliaran rupiah.

Di tengah kawasan Kalimantan yang terus menghadapi tekanan aktivitas ilegal, operasi di Ketapang ini menjadi penanda bahwa penegakan hukum kehutanan terus diperkuat. Dari aliran sungai hingga kawasan hutan, negara kembali menegaskan kehadirannya untuk menjaga sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup banyak generasi.

Advertisement

Desa Gaji Pemerintah
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version