Advertisement
GazanaPublika.com, Ketapang — Alur distribusi kayu ilegal yang selama ini bergerak diam-diam dari kawasan hutan hingga ke pintu industri akhirnya terhenti di Kabupaten Ketapang. Pada Jumat (23/1), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran lebih dari 1.500 batang kayu ilegal dalam operasi penindakan khusus yang menyasar dua jalur distribusi hasil hutan tanpa izin.
Operasi tersebut tak hanya berujung pada penyitaan kayu hasil pembalakan liar, tetapi juga penyegelan lokasi industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin resmi. Di lokasi penindakan, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran kayu ilegal dari hulu hingga ke hilir.
Advertisement
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penemuan rakit kayu ilegal di perairan Sungai Pawan beberapa hari sebelumnya. Dari titik itu, tim melakukan penelusuran ke arah kawasan hulu, hingga menemukan tumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan. Temuan tersebut membuat total kayu ilegal yang berhasil diamankan mencapai ribuan batang.
Dalam pengembangan operasi, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pembalakan liar, mulai dari mesin gergaji, bahan bakar, hingga sejumlah fasilitas pendukung yang berperan dalam proses penebangan dan pemindahan kayu dari kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk tidak hanya menghentikan peredaran kayu ilegal di titik akhir, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga ke sumbernya. Menurutnya, praktik perusakan hutan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Lima terduga pelaku yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan aktor lain dan jaringan yang lebih luas. Ancaman pidana bagi pelaku illegal logging mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan sanksi penjara hingga lima tahun serta denda bernilai miliaran rupiah.
Di tengah kawasan Kalimantan yang terus menghadapi tekanan aktivitas ilegal, operasi di Ketapang ini menjadi penanda bahwa penegakan hukum kehutanan terus diperkuat. Dari aliran sungai hingga kawasan hutan, negara kembali menegaskan kehadirannya untuk menjaga sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup banyak generasi.
Advertisement
