GazanaPublika.com, Jakarta — Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), justru membuka babak baru polemik penanganan perkara tersebut. Alih-alih menghadirkan kejelasan, sidang pembacaan dakwaan itu memunculkan perdebatan tajam setelah tim oditur militer mengungkap motif para terdakwa sebagai bentuk ‘dendam pribadi’, sebuah narasi yang sejak awal ditolak keras oleh pendamping hukum korban, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam surat dakwaan, tim oditur militer menyebut aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI dipicu oleh kemarahan terhadap tindakan Andrie Yunus yang bersama rekan-rekannya memasuki ruang pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025. Pertemuan tersebut diketahui membahas revisi UU TNI, dan interupsi yang dilakukan Andrie dianggap oleh para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar salah satu tim oditur saat membacakan dakwaan.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Berdasarkan dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun justru di titik inilah kontroversi menguat.

Bagi TAUD, penjelasan mengenai motif ‘dendam pribadi’ dinilai terlalu menyederhanakan peristiwa dan berpotensi mengaburkan konteks yang lebih besar. Sejak awal, tim advokasi yang mendampingi Andrie mempertanyakan konstruksi perkara tersebut karena temuan mereka menunjukkan serangan terhadap Andrie bukan aksi spontan empat orang, melainkan operasi yang disebut sistematis dan terkoordinasi.

Menurut temuan TAUD, jumlah pelaku di lapangan diduga jauh lebih banyak—sekitar 16 orang, bukan empat seperti yang dibawa ke meja hijau. Karena itu, pelimpahan perkara ke pengadilan militer dengan konstruksi pelaku terbatas dinilai sebagai upaya mempersempit lingkup pertanggungjawaban hukum.

TAUD menilai proses hukum yang berjalan saat ini ‘bermasalah’ karena dianggap hanya menyentuh lapisan permukaan kasus, tanpa mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana perencanaan dilakukan, serta apakah ada aktor lain di balik operasi tersebut.

Atas dasar itu, TAUD memilih menolak legitimasi persidangan dan tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan.

Penolakan itu juga dibarengi langkah hukum lain. Secara terpisah, TAUD mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai proses penyidikan kepolisian terhenti begitu saja setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI, tanpa ada kejelasan status penyidikan kepada pelapor.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keberatan TAUD bukan hanya soal prosedur, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kasus ini benar-benar sedang diusut sampai ke akar, atau justru diarahkan pada narasi hukum yang lebih sempit?

Di tengah proses hukum yang berjalan, sidang ini kini bukan semata mengadili empat terdakwa, melainkan juga menguji sejauh mana sistem peradilan mampu menjawab tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif dalam perkara yang telah menyita perhatian publik luas.

Redaksi

Exit mobile version