Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat, Selidiki Indikasi Gangguan Jiwa

Polisi Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat, Selidiki Indikasi Gangguan Jiwa

Nasional Kamis, 25 Juni 2026 3:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan tajam publik. Kabar terbaru, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kini tengah mendalami kondisi kejiwaan tersangka, Taufik Hidayat (30), untuk memastikan aspek psikologis dalam perkara yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

Berdasarkan informasi resmi pada Kamis, 25 Juni 2026, pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Advertisement

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa langkah medis dan psikologis ini sangat diperlukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi mental tersangka setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan ekstrem terhadap korban.

BACA JUGA:  KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan Tindak Pidana

“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media.

Langkah pemeriksaan ini diambil oleh tim khusus yang ditunjuk Polda Jawa Barat mengingat pola kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka dinilai sangat ekstrem, tidak wajar dalam sebuah hubungan personal, serta tergolong di luar batas kemanusiaan. Aparat penegak hukum ingin memastikan apakah terdapat gangguan psikologis spesifik yang memengaruhi tindakan sadis tersangka selama masa penyekapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah korban YTR ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak keluarga mengaku telah kehilangan kontak dengan korban selama sekitar tiga tahun, sebelum akhirnya menerima pesan misterius bahwa korban berada di rumah sakit dalam kondisi luka serius akibat dugaan kekerasan fisik yang berulang.

BACA JUGA:  Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

Dalam laporan awal penyidikan, korban diduga kuat disekap di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama masa penyekapan tersebut, YTR mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik keji yang mengakibatkan gangguan kesehatan serta trauma fisik dan psikis yang sangat serius.

Selain fokus pada pemeriksaan kejiwaan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar hingga saat ini terus bergerak aktif di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta menggali keterangan dari para saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan yang masif ini berjalan, tersangka Taufik Hidayat kini telah diamankan dan ditempatkan di dalam sel khusus dengan pengawasan yang sangat ketat oleh petugas kepolisian. ***

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Nasional

Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.