GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi memasuki babak persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis kemarin, Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah dan penyerangan kehormatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui berbagai platform media sosial. Menariknya, Dokter Tifa secara tegas menolak tawaran untuk menempuh jalur damai. Di sisi lain, Jokowi dikabarkan siap hadir langsung dalam persidangan berikutnya guna menunjukkan ijazah aslinya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula sejak Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan media sosial milik terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan sang mantan presiden. Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Jokowi sempat menggelar konferensi pers pada April 2025 untuk menegaskan bahwa tuduhan itu sepenuhnya hoaks dan menyesatkan, mengingat Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Namun, Dokter Tifa tetap gencar menyebarkan narasi yang meragukan keaslian ijazah Strata Satu milik Jokowi melalui media sosial hingga acara diskusi, tanpa menyertakan bukti hukum yang sah.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdapat lima unggahan spesifik dari Dokter Tifa yang secara gamblang menuduh ijazah tersebut palsu. Terdakwa menyoroti beberapa hal yang dianggapnya janggal, mulai dari desain sampul tulisan, foto wisuda, catatan buku alumni, hingga klaim Jokowi mengenai sosok dosen pembimbingnya. Dari hasil pemeriksaan, Jokowi tercatat resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak Juli 1980, dan pihak universitas telah menerbitkan ijazah sah atas nama Joko Widodo pada November 1985. Akibat tuduhan yang terus bergulir ini, Jokowi dinyatakan mengalami kerugian immateril berupa rusaknya nama baik secara personal.
Akibat tindakan tersebut, Jaksa menjerat Dokter Tifa dengan dakwaan berlapis yang cukup berat. Terdakwa dikenakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 434 dan Pasal 433 KUHP. Selain itu, Dokter Tifa juga dijerat dengan pelanggaran berat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, karena memanfaatkan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan berita yang menyerang kehormatan seseorang.
