Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

Persidangan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Dokter Tifa Tegas Tolak Damai

Berita Utama Jumat, 3 Juli 2026 22:07 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi memasuki babak persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis kemarin, Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah dan penyerangan kehormatan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui berbagai platform media sosial. Menariknya, Dokter Tifa secara tegas menolak tawaran untuk menempuh jalur damai. Di sisi lain, Jokowi dikabarkan siap hadir langsung dalam persidangan berikutnya guna menunjukkan ijazah aslinya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula sejak Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan media sosial milik terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan sang mantan presiden. Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum Jokowi sempat menggelar konferensi pers pada April 2025 untuk menegaskan bahwa tuduhan itu sepenuhnya hoaks dan menyesatkan, mengingat Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Namun, Dokter Tifa tetap gencar menyebarkan narasi yang meragukan keaslian ijazah Strata Satu milik Jokowi melalui media sosial hingga acara diskusi, tanpa menyertakan bukti hukum yang sah.

BACA JUGA:  Dubes Iran Hadiri Aksi Solidaritas FPN di Bundaran HI, Doakan Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdapat lima unggahan spesifik dari Dokter Tifa yang secara gamblang menuduh ijazah tersebut palsu. Terdakwa menyoroti beberapa hal yang dianggapnya janggal, mulai dari desain sampul tulisan, foto wisuda, catatan buku alumni, hingga klaim Jokowi mengenai sosok dosen pembimbingnya. Dari hasil pemeriksaan, Jokowi tercatat resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak Juli 1980, dan pihak universitas telah menerbitkan ijazah sah atas nama Joko Widodo pada November 1985. Akibat tuduhan yang terus bergulir ini, Jokowi dinyatakan mengalami kerugian immateril berupa rusaknya nama baik secara personal.

BACA JUGA:  Geger! Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan Terikat Kawat di Taman Daan Mogot Tangerang

Akibat tindakan tersebut, Jaksa menjerat Dokter Tifa dengan dakwaan berlapis yang cukup berat. Terdakwa dikenakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 434 dan Pasal 433 KUHP. Selain itu, Dokter Tifa juga dijerat dengan pelanggaran berat terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, karena memanfaatkan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan berita yang menyerang kehormatan seseorang.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Selat Sunda Siaga: Aktivitas Magma Anak Krakatau Meningkat, Alur Pelayaran Diperketat

Berita Utama

Jejak Aliran Setoran Rp800 Juta dan Misteri Logam Platinum 55 Kg di Mobil Bupati Langkat

Nasional

Dugaan Tindak Kekerasan yang Melibatkan Seorang Anggota Polisi Aktif Mencuat ke Publik

Nasional

Ironi, Ompreng Sekolah Pun Dikeruk Oknum Jenderal Polisi

BERITA TERBARU

Diduga Bermasalah, Badak Banten Resmi Laporkan Program Jalan ‘Bang Andra’ ke Kejati

Selat Sunda Siaga: Aktivitas Magma Anak Krakatau Meningkat, Alur Pelayaran Diperketat

MUSTI XI IMC Hasilkan Sejumlah Keputusan Krusial! Ripa Zatnika Komitmen Jaga Marwah IMC

Ripa Zatnika Nahkodai IMC Gantikan Hendrik Arizki untuk Periode 2026-2027

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran–AS

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.