Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

Nasional Jumat, 31 Juli 2026 20:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Penggugat uji materi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir DPR RI serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atas kegagalan melindungi hak konstitusional bidang pendidikan. Pernyataan ini disampaikan setelah MK secara resmi mengabulkan sebagian gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan dikabulkannya gugatan ini merupakan bukti nyata bahwa DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah gagal menjaga kemurnian anggaran pendidikan.

Advertisement

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR RI seharusnya malu karena mereka telah gagal melindungi kepentingan pendidikan anak-anak Indonesia yang anggarannya dipangkas demi program MBG,” ujar Daniel Winarta dikutip dari tayangan tersebut, dikutip dari Warta Kota Production, Jumat (31/7/2026)

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Diduga Tempat Pencucian Uang Kasus Febrie

MK memutuskan agar anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen inti pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik memasukkan anggaran MBG ke dalam klaster pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dua warga negara lainnya. Mereka mempersoalkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

BACA JUGA:  Ledakan Gudang Amunisi Puspalad Madiun: Satu Prajurit Gugur, Penyebab Masih Diselidiki

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Nasional

Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.