Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

Nasional Jumat, 31 Juli 2026 20:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Penggugat uji materi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir DPR RI serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atas kegagalan melindungi hak konstitusional bidang pendidikan. Pernyataan ini disampaikan setelah MK secara resmi mengabulkan sebagian gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan dikabulkannya gugatan ini merupakan bukti nyata bahwa DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah gagal menjaga kemurnian anggaran pendidikan.

Advertisement

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR RI seharusnya malu karena mereka telah gagal melindungi kepentingan pendidikan anak-anak Indonesia yang anggarannya dipangkas demi program MBG,” ujar Daniel Winarta dikutip dari tayangan tersebut, dikutip dari Warta Kota Production, Jumat (31/7/2026)

BACA JUGA:  Rencana Ekspor Listrik ke Singapura: Belum Deal

MK memutuskan agar anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen inti pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik memasukkan anggaran MBG ke dalam klaster pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dua warga negara lainnya. Mereka mempersoalkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

BACA JUGA:  Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version