Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Penggugat uji materi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir DPR RI serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atas kegagalan melindungi hak konstitusional bidang pendidikan. Pernyataan ini disampaikan setelah MK secara resmi mengabulkan sebagian gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan dikabulkannya gugatan ini merupakan bukti nyata bahwa DPR RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah gagal menjaga kemurnian anggaran pendidikan.
Advertisement
“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR RI seharusnya malu karena mereka telah gagal melindungi kepentingan pendidikan anak-anak Indonesia yang anggarannya dipangkas demi program MBG,” ujar Daniel Winarta dikutip dari tayangan tersebut, dikutip dari Warta Kota Production, Jumat (31/7/2026)
MK memutuskan agar anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen inti pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik memasukkan anggaran MBG ke dalam klaster pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dua warga negara lainnya. Mereka mempersoalkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Advertisement
