Advertisement
GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari Sabtu ini, setelah selesai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU yang telah berlangsung.
“Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4) malam.
Advertisement
Penyampaian putusan atau ketetapan dari proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan oleh MK pada tanggal 22 April 2024. Menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih, RPH akan berlangsung secara berkelanjutan karena juga akan menangani PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Selama RPH, setiap hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap rangkaian PHPU, dan pihak yang terlibat diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. MK akan menunggu penyampaian kesimpulan tersebut paling lambat pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Enny menekankan bahwa lamanya waktu penyampaian kesimpulan tersebut disebabkan oleh proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak, serta adanya libur dan cuti bersama.
Lebaran yang berlangsung cukup lama.
Meskipun libur, Enny menegaskan bahwa MK tetap beroperasi.
“Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya,” ucap dia menegaskan.
Dia juga memastikan bahwa tidak akan ada pemanggilan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan terkait PHPU Pilpres 2024. Sehingga, pemanggilan keempat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) merupakan sidang PHPU penutup.
Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Meskipun begitu, jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, Enny menyatakan bahwa para pihak dapat menyampaikannya pada tahapan penyampaian kesimpulan.
Enny menjelaskan bahwa penyampaian kesimpulan bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH. Menurutnya, penyampaian kesimpulan tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, bahkan dapat menguntungkan mereka dalam menyusun kesimpulan.
“Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” tutur Enny. (Sumber: antaranews.com)
Advertisement
