GazanaPublika.com – Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Undang-undang tersebut juga diundangkan pada hari yang sama, memberikan kepastian hukum bagi perubahan status Jakarta.
Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dengan perubahan ini, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, namun tetap menjadi pusat perekonomian dan kota global. Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan, menarik perhatian investor dan pelaku bisnis dari dalam dan luar negeri.
Perubahan status ini memberikan peluang bagi Jakarta untuk lebih fokus pada perkembangan sektor ekonomi, inovasi, dan peningkatan kualitas hidup warga. Pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan transisi yang lancar dan memanfaatkan potensi baru yang muncul dari perubahan status ini.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).
Provinsi Daerah Khusus Jakarta berperan sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, meliputi pusat perdagangan, layanan jasa, jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Provinsi DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi, dengan ibu kota yang akan ditentukan melalui peraturan pemerintah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.
Namun, undang-undang ini baru akan berlaku setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Undang-Undang ini mulai berlaku saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan,” demikian bunyi pasal 73.
(Sumber: Tribunnews.com)

