Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jakarta Resmi Jadi Provinsi Daerah Khusus Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta Resmi Jadi Provinsi Daerah Khusus Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Berita Utama Sabtu, 27 April 2024 16:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden Joko Widodo (sumber: oposisicerdas.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.

Undang-undang tersebut juga diundangkan pada hari yang sama, memberikan kepastian hukum bagi perubahan status Jakarta.

Advertisement

Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dengan perubahan ini, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, namun tetap menjadi pusat perekonomian dan kota global. Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan, menarik perhatian investor dan pelaku bisnis dari dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:  Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu Masih Tahap Awal

Perubahan status ini memberikan peluang bagi Jakarta untuk lebih fokus pada perkembangan sektor ekonomi, inovasi, dan peningkatan kualitas hidup warga. Pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan transisi yang lancar dan memanfaatkan potensi baru yang muncul dari perubahan status ini.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Provinsi Daerah Khusus Jakarta berperan sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, meliputi pusat perdagangan, layanan jasa, jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Provinsi DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi, dengan ibu kota yang akan ditentukan melalui peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Namun, undang-undang ini baru akan berlaku setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

“Undang-Undang ini mulai berlaku saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan,” demikian bunyi pasal 73.

(Sumber: Tribunnews.com)

Advertisement

Provinsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version