GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa aturan presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/2/2024), dilansir dari CNNIndonesia.com
Dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dikabulkan oleh MK. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden kini tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan inkonstitusional. Putusan ini sekaligus memerintahkan agar ketetapan tersebut dimuat dalam berita negara.
“Norma dalam Pasal 222 telah melanggar konstitusi dan tidak lagi mengikat secara hukum,” tambah Suhartoyo.
Meski putusan diambil secara mayoritas, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, mengemukakan pandangan berbeda. Mereka menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini.
“Pada pokoknya, dua hakim tersebut menyatakan seharusnya mahkamah tidak melanjutkan perkara ini karena pemohon tidak memiliki legal standing,” jelas Suhartoyo.
Gugatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu
Pasal 222 sebelumnya menetapkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini dianggap membatasi hak konstitusional masyarakat dan peserta pemilu lainnya untuk berpartisipasi dalam pencalonan.
Dengan putusan ini, pengusulan pasangan calon presiden akan lebih terbuka, tanpa batasan berbasis persentase kursi atau suara sah nasional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kompetisi yang lebih sehat dalam proses demokrasi Indonesia.

