GazanaPublika.com, Jakarta – Desakan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam sebuah pernyataan politik yang dirumuskan oleh sejumlah jenderal purnawirawan, forum ini melontarkan delapan tuntutan penting, dan salah satu yang paling menonjol adalah permintaan agar MPR mengevaluasi posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Sorotan utama dari tuntutan ini berakar pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang sempat mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Forum menilai bahwa keputusan tersebut cacat hukum karena dianggap melanggar prosedur dan prinsip independensi lembaga peradilan. Keputusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres dianggap mencederai etika konstitusi dan sistem demokrasi.

Langkah purnawirawan ini tentu menuai reaksi dari berbagai pihak. Di kalangan legislatif, suara yang muncul cenderung berhati-hati. Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, termasuk para purnawirawan. Ia menyebut usulan itu sah secara konstitusional, namun harus ditopang dengan data dan argumen yang kuat agar bisa dipertimbangkan secara serius oleh lembaga negara.

“Usulan dari purnawirawan TNI ini sebagaimana kritik dari kelompok masyarakat sipil lainnya adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, dan ini dilindungi oleh UUD,” ujar Andreas kepada KBR melalui pesan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Andreas mengatakan usulan ini dapat direalisasi bila didukung oleh argumentasi yang objektif dan faktual. Ia mengatakan sejauh ini belum ada usulan ke MPR.

“Sebagai suatu usulan akan berpotensi menjadi realistis, kalau didukung oleh argumentasi-argumentasi objektif dan faktual. Sejauh ini setahu saya belum ada usulan yang masuk ke MPR,” tuturnya.

Sementara itu, Deddy Sitorus yang juga dari PDIP menyambut baik aspirasi tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Baginya, setiap masukan terhadap jalannya pemerintahan adalah hal penting, selama disampaikan melalui mekanisme yang benar. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa dalam ranah hukum tata negara, pergantian wakil presiden tidaklah mudah dan hanya dapat dilakukan melalui prosedur ketat sesuai konstitusi.

“Itu saran yang bagus sih kalau menurut saya,” ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Menurut Deddy, saran semacam itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi pemerintahan, sejauh masih dalam koridor konstitusi.

“Saran kan artinya itu menjadi pertimbangan bagi berbagai pihak. Apakah ada ruang konstitusional di sana, apakah itu mendorong misalnya wapresnya lebih baik, kan gitu, apakah bisa mendorong pemerintahan lebih efektif, kan itu urusannya. Bukan saya mengiyakan atau menidakkan usulan itu. Itu kan hak orang menyampaikan usulan,” sambungnya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari turut angkat bicara. Menurutnya, proses pergantian wakil presiden hanya bisa dimulai jika DPR mengajukan permintaan resmi berdasarkan dugaan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau makar. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan melakukan uji materi, dan jika terbukti, barulah MPR dapat mengambil keputusan. Namun hingga kini, tidak ada indikasi atau bukti pelanggaran semacam itu yang dilakukan oleh Gibran.

Kritik terhadap Gibran juga tak bisa dilepaskan dari ketegangan antara dirinya dan partai yang dulu menaunginya, PDIP. Keputusannya mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 telah membawanya keluar dari PDIP, yang memicu ketegangan politik dan kekecewaan dari kubu Megawati Soekarnoputri.

Merespons tekanan politik ini, Presiden Prabowo Subianto melalui penasihat politik dan keamanannya, Wiranto, menyatakan bahwa aspirasi para purnawirawan tetap dihormati. Namun, ia juga menegaskan bahwa usulan pergantian wakil presiden bukanlah domain kekuasaan eksekutif. Tugas itu berada di tangan lembaga legislatif dan yudikatif.

Dalam konteks ini, Prabowo memilih untuk bersikap bijak. Ia tidak ingin berseteru dengan kalangan purnawirawan yang notabene adalah mantan kolega dan seniornya di institusi militer. Namun, ia juga tak ingin mencederai konstitusi dengan memberikan janji-janji politik yang berada di luar kewenangannya sebagai presiden.

Meski peluang pergantian Gibran terbilang kecil dari sisi hukum dan politik, desakan ini menciptakan tekanan tersendiri bagi pemerintah. Sejumlah pengamat melihat bahwa tuntutan ini mungkin tidak bertujuan menjatuhkan Gibran secara langsung, melainkan sebagai alat tawar-menawar politik untuk mendorong perombakan kabinet atau perubahan arah kebijakan.

Dalam kondisi ini, posisi Gibran memang masih aman secara hukum. Namun, tekanan politik yang berasal dari para senior militer ini bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Prabowo kini berada dalam dilema: menjaga stabilitas pemerintahan sembari mengakomodasi suara-suara dari kalangan yang memiliki pengaruh kuat di balik layar.

Drama politik ini tampaknya masih akan terus bergulir. Publik dan elit politik kini menanti langkah selanjutnya: apakah DPR akan menanggapi tuntutan ini secara serius atau membiarkannya menjadi sekadar riak kecil dalam lautan wacana demokrasi. Yang jelas, suara para purnawirawan telah menambah satu babak baru dalam dinamika politik pasca-Pemilu 2024.

Redaksi

Exit mobile version