Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Penyidik Polda Metro Jaya akan Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya akan Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

Nasional Minggu, 24 Mei 2026 17:59 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pernyataan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengenai rencana penyidik yang akan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ‘cs’ ke Kejaksaan atau berstatus P21 mendapat tanggapan dingin dari pihak kuasa hukum.

Dikutip dari ‘sindonews’ pada (22/5/2026), Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menilai langkah yang disampaikan perwakilan institusi kepolisian tersebut tidak memiliki kepastian waktu. Refly menganggap ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya hanyalah sebuah respons biasa yang tidak dilandasi pengetahuan pasti mengenai kapan penyidik benar-benar melimpahkan perkara hukum tersebut ke Kejaksaan.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Advertisement

“Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu,” ujar Refly saat memberikan keterangan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/5/2026).

Menurut Refly, penjelasan yang dilontarkan ke publik itu semata-mata dilakukan demi menggugurkan kewajiban jabatan semata di bidang kehumasan.

“Karena itu, menurut saya apa yang disampaikan dia itu ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab,” tambahnya.

BACA JUGA:  Shin Tae Yong Ungkap Kunci Persija Taklukkan Persib di SUGBK

Di samping menyoroti aspek kehumasan tersebut, Refly Harun menegaskan pandangan hukumnya bahwa kasus yang sedang membelit kliennya itu sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk diteruskan ke meja hijau. Ia mendasarkan argumen ini pada durasi proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian yang dinilai telah melampaui batas periodisasi legal yang berlaku. Berdasarkan aturan hukum yang tercantum di dalam ‘KUHAP baru’, masa penanganan perkara tersebut dianggap sudah lewat waktu.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version