Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Pernyataan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengenai rencana penyidik yang akan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ‘cs’ ke Kejaksaan atau berstatus P21 mendapat tanggapan dingin dari pihak kuasa hukum.
Dikutip dari ‘sindonews’ pada (22/5/2026), Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menilai langkah yang disampaikan perwakilan institusi kepolisian tersebut tidak memiliki kepastian waktu. Refly menganggap ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya hanyalah sebuah respons biasa yang tidak dilandasi pengetahuan pasti mengenai kapan penyidik benar-benar melimpahkan perkara hukum tersebut ke Kejaksaan.
Advertisement
“Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu,” ujar Refly saat memberikan keterangan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/5/2026).
Menurut Refly, penjelasan yang dilontarkan ke publik itu semata-mata dilakukan demi menggugurkan kewajiban jabatan semata di bidang kehumasan.
“Karena itu, menurut saya apa yang disampaikan dia itu ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab,” tambahnya.
Di samping menyoroti aspek kehumasan tersebut, Refly Harun menegaskan pandangan hukumnya bahwa kasus yang sedang membelit kliennya itu sebenarnya sudah tidak layak lagi untuk diteruskan ke meja hijau. Ia mendasarkan argumen ini pada durasi proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian yang dinilai telah melampaui batas periodisasi legal yang berlaku. Berdasarkan aturan hukum yang tercantum di dalam ‘KUHAP baru’, masa penanganan perkara tersebut dianggap sudah lewat waktu.
Advertisement
