GazanaPublika.com, Jakarta – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/7/2025) pagi. Empat pria yang mengaku sebagai “mata elang” mendadak memepet dan mencoba merampas motor seorang pengendara di Jalan Raya Bukit Gading Villa, tepatnya di dekat Hotel Santika. Aksi mereka terekam dalam video dan langsung viral di media sosial.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam video yang diunggah akun @lbj_jakarta di Instagram, terlihat pelaku menghentikan laju sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban. Mereka memaksa korban untuk ikut menuju wilayah Tanah Merah, yang dikenal sepi dan minim pengawasan. Merasa terancam, korban menolak dan segera menghubungi keluarganya.
Ketika keluarga korban datang untuk membantu, aksi pelaku kian agresif. Mereka tak hanya mencoba menghalangi, tetapi juga melontarkan ancaman verbal kepada keluarga korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa cedera.
Menyikapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menyatakan pihaknya langsung menurunkan tim opsnal untuk menyelidiki kasus ini. “Meski belum ada laporan resmi dari korban, kami tetap menyisir lokasi kejadian dan memburu para pelaku,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Senada dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa praktik merampas kendaraan di jalan dengan dalih penagihan utang tidak dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan ragu memproses secara pidana para pelaku, termasuk mereka yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang namun menggunakan cara-cara kekerasan dan intimidasi.
“Penagihan utang tidak bisa dilakukan dengan memaksa atau merampas kendaraan di jalanan. Harus ada proses hukum dan putusan pengadilan. Kalau melanggar, ya pidana,” tegasnya.
Insiden ini menuai kemarahan publik. Di media sosial, netizen ramai mengecam aksi komplotan tersebut yang dinilai sebagai bentuk premanisme jalanan. Banyak warganet menyoroti unsur pidana dalam peristiwa itu, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sebagian warga bahkan mendesak agar Polda Metro Jaya melakukan razia dan penertiban terhadap para mata elang atau debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan dengan modus serupa.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap siapa pun yang mengaku sebagai penagih utang di jalanan. Jika mengalami intimidasi, perampasan, atau tindakan mencurigakan lainnya, warga diminta segera melapor ke polisi atau menghubungi nomor darurat 110.

