Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bupati Kaur Soroti Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak, Tegaskan Hukum dan Adat Harus Lindungi Korban

Bupati Kaur Soroti Putusan Praperadilan Kasus Pencabulan Anak, Tegaskan Hukum dan Adat Harus Lindungi Korban

Daerah Selasa, 7 April 2026 0:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung — Suasana keprihatinan menyelimuti masyarakat Kabupaten Kaur setelah putusan Pengadilan Negeri Kaur memenangkan YN dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan penyesalannya dan menegaskan bahwa rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Dalam keterangannya di rumah dinas pada Senin (6/4/2026), Gusril menekankan bahwa Indonesia memiliki tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama, yakni hukum negara, hukum agama, dan hukum adat.

Advertisement

“Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang mengizinkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan praperadilan yang membebaskan YN, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), seorang anak di bawah umur asal Kaur. Putusan itu memicu reaksi publik yang menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan korban dan keluarganya.

BACA JUGA:  Gubernur Papua Barat Daya: 'Orang Papua Seperti Ngontrak di Tanah Sendiri'

Menurut Gusril, tindakan pencabulan terhadap anak merupakan perbuatan yang secara jelas melanggar hukum positif di Indonesia, bertentangan dengan ajaran agama, serta tidak dapat diterima dalam tatanan adat masyarakat Kaur yang menjunjung tinggi kehormatan keluarga dan perlindungan anak.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur memberikan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Kaur, untuk tetap melanjutkan proses hukum secara tegas dan profesional.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk menindak tegas pelaku. Berkas penyidikan harus segera diselesaikan agar proses hukum dapat berlanjut ke kejaksaan tanpa hambatan,” tegasnya.
Pernyataan kepala daerah tersebut disambut positif oleh warga Kaur yang melihatnya sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap korban.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Masyarakat berharap perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma berat pascakejadian.

Di sisi lain, tokoh adat di Kabupaten Kaur turut menyatakan dukungan terhadap sikap Bupati. Dalam pandangan adat setempat, pelaku kejahatan terhadap anak biasanya mendapat sanksi moral dan sosial yang berat, karena dianggap telah merusak kehormatan keluarga dan tatanan masyarakat.

Sinergi antara penegakan hukum negara dan nilai-nilai adat dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di daerah tersebut.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat kini berharap kasus ini terus dikawal hingga tuntas dan pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. (Jusri-jurnaltipikor)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Shalat Jumat Keliling di Masjid Jami Al Mutoharo, Wakapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

Kapolri Ungkap 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 22 Perusahaan Terafiliasi Asing Diselidiki

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version