Advertisement
GazanaPublika.com, Bandung — Suasana keprihatinan menyelimuti masyarakat Kabupaten Kaur setelah putusan Pengadilan Negeri Kaur memenangkan YN dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan penyesalannya dan menegaskan bahwa rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan.
Dalam keterangannya di rumah dinas pada Senin (6/4/2026), Gusril menekankan bahwa Indonesia memiliki tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama, yakni hukum negara, hukum agama, dan hukum adat.
Advertisement
“Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang mengizinkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan praperadilan yang membebaskan YN, meskipun yang bersangkutan masih berstatus sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), seorang anak di bawah umur asal Kaur. Putusan itu memicu reaksi publik yang menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan korban dan keluarganya.
Menurut Gusril, tindakan pencabulan terhadap anak merupakan perbuatan yang secara jelas melanggar hukum positif di Indonesia, bertentangan dengan ajaran agama, serta tidak dapat diterima dalam tatanan adat masyarakat Kaur yang menjunjung tinggi kehormatan keluarga dan perlindungan anak.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur memberikan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Kaur, untuk tetap melanjutkan proses hukum secara tegas dan profesional.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk menindak tegas pelaku. Berkas penyidikan harus segera diselesaikan agar proses hukum dapat berlanjut ke kejaksaan tanpa hambatan,” tegasnya.
Pernyataan kepala daerah tersebut disambut positif oleh warga Kaur yang melihatnya sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap korban.
Masyarakat berharap perhatian pemerintah tidak hanya terfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma berat pascakejadian.
Di sisi lain, tokoh adat di Kabupaten Kaur turut menyatakan dukungan terhadap sikap Bupati. Dalam pandangan adat setempat, pelaku kejahatan terhadap anak biasanya mendapat sanksi moral dan sosial yang berat, karena dianggap telah merusak kehormatan keluarga dan tatanan masyarakat.
Sinergi antara penegakan hukum negara dan nilai-nilai adat dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di daerah tersebut.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat kini berharap kasus ini terus dikawal hingga tuntas dan pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. (Jusri-jurnaltipikor)
Advertisement
