GazanaPublika.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan dilakukan pada batas akhir penetapan, yakni Rabu (24/12/2025). Kepastian tersebut disampaikan Pramono usai melakukan sejumlah agenda di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menurut Pramono, proses administrasi penetapan UMP telah memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tinggal menyampaikan keputusan resmi kepada publik sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” kata Pramono dalam konferensi persnya, Selasa (23/12/2025).
Pramono menegaskan penetapan UMP 2026 sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten sebagai dasar pengambilan kebijakan pengupahan di Jakarta.
“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa keputusan gubernur terkait UMP 2026 sejatinya telah ditandatangani. Namun, besaran upah minimum tersebut baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu besok.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan keputusan Gubernurnya, itu aja. Tapi angkanya besok diumumkan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bocoran angka UMP 2026, Pramono memilih tidak memberikan keterangan detail. Ia berharap keputusan yang akan diumumkan dapat diterima semua pihak dan tidak memicu gejolak ketenagakerjaan.
“Ya, pokoknya bismillahirrahmanirrahim diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh) karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah. Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja saya, nanti saya umumin,” terangnya.
Sebelumnya, pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 di Dewan Pengupahan Jakarta berlangsung cukup intens. Dalam rapat terakhir, muncul tiga opsi besaran UMP yang berasal dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah.
Dari kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), rekomendasi kenaikan UMP 2026 mengacu pada nilai alpha sebesar 0,5. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Nurjaman.
“Betul, semula Dewan Pengupahan unsur pengusaha meminta alphanya 0,5,” kata Nurjaman saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, perwakilan buruh mengusulkan pendekatan berbeda. Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta yang juga anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Sujito, menyebut kenaikan UMP 2026 seharusnya didasarkan pada pemenuhan 100% kebutuhan hidup layak (KHL).
“Dari sisi buruh, kami rekomendasikan kenaikan UMP 2026 di Jakarta didasarkan pada KHL sebesar Rp 5,89 juta,” kata Sujito.
Adapun dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kenaikan UMP 2026 diusulkan dengan menggunakan nilai alpha sebesar 0,75 sebagai titik tengah dari berbagai kepentingan yang dibahas dalam Dewan Pengupahan.

