GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas usai terbongkarnya peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, izin operasional dua lokasi hiburan malam yakni B Fashion dan The Seven resmi dicabut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap pada Sabtu (9/5/2026).
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Kasus tersebut sebelumnya dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang mengungkap praktik peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel serta tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat.
Pemprov DKI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan keamanan lingkungan usaha.
Menurut Andhika, setiap pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas bisnis yang dijalankan, termasuk memastikan kepatuhan hukum di area usahanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal dari pihak pengelola agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Langkah pencabutan izin ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga citra industri hiburan dan pariwisata Jakarta agar tetap aman, sehat, dan bebas dari praktik penyalahgunaan narkoba.
