Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Kasus Narkoba dan Vape Etomidate

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Kasus Narkoba dan Vape Etomidate

Daerah Jumat, 15 Mei 2026 22:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas usai terbongkarnya peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, izin operasional dua lokasi hiburan malam yakni B Fashion dan The Seven resmi dicabut.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap pada Sabtu (9/5/2026).

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA:  Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

Kasus tersebut sebelumnya dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang mengungkap praktik peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel serta tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat.

Pemprov DKI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan keamanan lingkungan usaha.

Menurut Andhika, setiap pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas bisnis yang dijalankan, termasuk memastikan kepatuhan hukum di area usahanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal dari pihak pengelola agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah pencabutan izin ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga citra industri hiburan dan pariwisata Jakarta agar tetap aman, sehat, dan bebas dari praktik penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version