GazanaPublika.com,   Lombok Timur — Suasana di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026) diwarnai gelombang aspirasi dari Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat. Mereka datang membawa satu tuntutan utama: mendesak KPK bergerak lebih tegas dan terbuka dalam menuntaskan dugaan perkara korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Aksi tersebut menjadi penanda bahwa perhatian publik terhadap perkara yang membelit sejumlah proyek strategis di daerah itu belum surut. Sorotan utama diarahkan pada dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, selain proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang kini tengah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Lapangan, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah lama menjadi konsumsi ruang publik. Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan kasus justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai ketegasan aparat penegak hukum, terlebih ketika dugaan menyentuh lingkar pejabat tinggi daerah.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. KPK harus membuktikan komitmennya sebagai lembaga independen yang berani menindak siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Akbar.

Ia menilai, bila situasi ini terus berlarut tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dapat terkikis. Karena itu, seluruh pihak yang namanya muncul dalam rangkaian proses hukum, menurutnya, harus segera diklarifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak ada ruang bagi impunitas.

“Aparat penegak hukum, khususnya KPK, tidak boleh bersikap pasif. Setiap indikasi dan fakta hukum yang berkembang harus ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan profesional,” lanjutnya.

Bagi Konsorsium Aktivis NTB, aksi di depan Gedung KPK bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pemerintahan, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (Drix)

Redaksi

Exit mobile version