GazanaPublika.com, Jakarta — Pemeriksaan yang dijalani Ahmad Dedi di Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Salah satu narasi yang berkembang menyebut Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menghindar dari wartawan, bahkan disebut ‘kabur’ saat hendak dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap importasi. Tuduhan tersebut dibantah tegas melalui keterangan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, menilai pemberitaan dan opini yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membentuk persepsi yang tidak utuh, bahkan cenderung menggiring opini seolah kliennya terlibat dan merasa takut menghadapi proses hukum.

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Tongku, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada media bukanlah bentuk penghindaran, melainkan sikap sadar hukum untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Dalam situasi penyelidikan yang masih berlangsung, setiap pernyataan di ruang publik dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang bisa mengganggu substansi penanganan perkara.

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan apakah akan memberikan wawancara atau memilih menahan komentar, terutama ketika persoalan yang dibahas tengah berada dalam proses hukum. Dalam konteks itu, Ahmad Dedi memilih menjaga sikap dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada lembaga yang berwenang.

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tongku juga meluruskan soal status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa kehadiran Ahmad Dedi di KPK adalah dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadiran tersebut, kata dia, merupakan bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap panggilan hukum.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum meminta publik dan media massa untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dalam iklim informasi yang bergerak cepat, framing yang prematur dinilai berisiko membentuk opini publik yang tidak sejalan dengan fakta hukum yang sesungguhnya.

Tongku berharap media tetap berdiri pada prinsip profesionalisme jurnalistik, mengedepankan verifikasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.

Di tengah perhatian publik terhadap berbagai perkara yang tengah ditangani KPK, pernyataan ini menjadi penegasan bahwa kehadiran seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana. Ruang publik, pada akhirnya, tetap membutuhkan kehati-hatian dalam menilai, agar proses hukum berjalan di atas fakta, bukan di bawah bayang-bayang asumsi. (TS)

Redaksi

Exit mobile version